Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah dicabut Pengadilan Niaga Makassar pada 5 Oktober 2023.
Pencabutan ini dilakukan setelah sidang permohonan PKPU diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PTPP.
Sebelumnya, PTPP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Baca Juga: PT PP akan Bangun Kawasan Perkantoran BUMN di IKN
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menyatakan, atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur.
Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.
“Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan utk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya,” ungkap Bakhtiyar, dalam siaran pers, Jumat (6/10).
Kemudian, PTPP memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya.
“Oleh karena itu, PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023,” jelasnya.
Baca Juga: PTPP Pastikan 10 Proyek IKN yang Digarap Berjalan Sesuai Rencana
Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, oleh Timotius Djemey, S.H. dan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk dicabut.
“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yang berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News