Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo
JAKARTA. Ada yang menarik dari perdagangan saham PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA), Jumat (9/5). Berdasarkan data RTI, terjadi satu kali transaksi tutup sendiri (crossing) atas saham NRCA senilai Rp 1,4 triliun.
Transaksi ini difasilitasi oleh Ciptadana Securities, yang juga tercatat sebagai penjamin siaga penawaran umum perdana (IPO) NRCA pada 27 Juni 2013 silam. NRCA merupakan emiten yang berkecimpung di bidang jasa konstruksi.
Nah, transaksi yang terjadi sekitar pukul 10.55 WIB tersebut, melibatkan 15.581.100 lot saham NRCA pada harga Rp 900 per saham. Harga transaksi tercatat lebih murah 1,10%, jika dibandingkan harga saham NRCA pada penutupan perdagangan, Kamis (8/5), sebesar Rp 910 per saham.
Menilik dari jumlahnya, saham yang di-crossing setara 62,83% dari modal yang disetor dan dicatatkan penuh NRCA. Asal tahu saja, hingga 31 Maret 2014, PT Enercon Paradhya International (Enercon) masih mengenggam 64,51% saham NRCA. Lantas, kepada siapa Enercon melepas saham NRCA?
Saat dikonfirmasi, Johannes Suriadjaja, Komisaris Utama NRCA mengatakan, Enercon dalam transaksi crossing itu memang bertindak sebagai penjual. Sementara selaku pihak pembeli adalah PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), yang tak lain adalah "kakek" dari NRCA. Hingga 31 Maret 2014, SSIA tercatat menggenggam 100% saham Enercon.
"Itu internal share holding restrukturisasi saja. Kepemilikan saham NRCA di Enercon, kami pindahkan ke PT SSI (PT Surya Semesta Internusa Tbk)," terang Johannes kepada KONTAN, Jumat (9/5). Sehingga dari aksi ini, lanjut Johannes, kepemilikan SSIA di NRCA secara langsung akan menjadi 63%, dan secara tidak langsung menjadi 4%. Namun secara total, kepemilikan SSIA di NRCA tetap sama, yakni sebanyak 67%.
Kata Johannes, transaksi tersebut bertujuan agar kepemilikan SSIA di anak usaha lebih mudah dipahami publik. "Lebih clean dan straight forward," tegas Johannes, yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur SSIA.
Pasca transaksi crossing itu, selaku induk SSIA berencana membubarkan Enercon. Menurut Johannes, Enercon hanya berfungsi sebagai entitas bertujuan khusus alias special purpose vehicle (SPV) yang sudah tidak ada fungsinya lagi. Asal tahu saja, Enercon merupakan SPV yang berdiri sejak tahun 1968. Entitas ini memiliki bisnis usaha sebagai perusahaan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News