kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SPS tertipu janji reksadana fiktif


Kamis, 12 Januari 2017 / 09:49 WIB
SPS tertipu janji reksadana fiktif


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Petrus Sian Edvansa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penipuan investasi fiktif kembali terjadi. Kali ini yang jadi korbannya adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), dengan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar. Penipuan investasi ini dilakukan oleh oknum The Hongkong & Shanghai Banking Corporation (HSBC).

Rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, kasus ini berawal tahun 2011. Saat itu, Kepala HSBC Cabang Istana Plaza Elva Riviana menawarkan investasi di reksadana pada Muhammad Ridlo Eisy, yang kala itu menjadi Ketua Harian SPS.

Sekadar info, Elva memang mengantongi izin wakil agen penjual efek reksadana (WAPERD) sejak 14 Januari 2010. Ada tiga reksadana yang ditawarkan, yakni Fortis Protekplus XIII, Fortis Protekplus XIV dan Fortis Protekplus.

Ridlo kemudian memindahkan dana SPS yang disimpan di HSBC ke ketiga produk tadi. Rinciannya, Rp 1,5 miliar ke Protekplus XIII, Rp 700 juta ke Protekplus XIV dan Rp 500 juta ke Protekplus. Pemindahan dana terjadi pada 20 November 2012.

Ridlo baru sadar sudah tertipu saat ia mendatangi kantor BNP Paribas pada Januari 2015. Tapi, bak disambar petir, Ridlo mendapati BNP Paribas tidak pernah menerima dana investasinya.

Pihak BNP juga mengungkapkan tidak pernah memiliki produk bernama Fortis Protekplus XIII, Fortis Protekplus XIV dan Fortis Protekplus. Apalagi, BNP Paribas, yang sebelumnya memang bernama Fortis Investments, sudah mengganti nama perusahaan dari Fortis menjadi BNP sejak 5 April 2010 dan tidak lagi menggunakan nama Fortis di produknya.

HSBC juga bilang tidak pernah bekerja sama dengan BNP Paribas memasarkan reksadana tersebut. Bahkan, tidak pernah terjadi pendebitan dana pada pada tanggal transaksi yang dimaksud. Elva diketahui menggunakan formulir penempatan dana offshore fund untuk menipu Ridlo.

Christianto Arief Wahyudi, Assistant Vice President Fraud Investigation HSBC, seperti dikutip OJK, menerangkan, formulir penempatan dana offshore fund berlogo HSBC yang digunakan untuk menipu SPS sudah tidak digunakan sejak 2008 dan sudah ditarik dari seluruh cabang HSBC.

Wakil Ketua Umum SPS Rikard Bagun menyebut, aksi Ridlo dilakukan tanpa sepengetahuan SPS. "Itu atas inisiatif sendiri," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (11/1).

Jajaran pengurus SPS sudah tahu kasus ini sejak dua tahun lalu. Karena kejadian ini, OJK pun mencabut izin Elva Riviana sebagai WAPERD. Ini tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/PM.112/2016 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 November 2016.

Status Elva sebagai karyawan HSBC pun tak dapat dilacak. Juru Bicara HSBC Daisy Primayanti tidak bersedia menjawab. “Kami cari informasi dulu tentang hal ini. Saya belum terinformasi,” kata dia.

Sementara, Maya Kamdani, Head of Marketing and Product Development BNP Paribas Investment Partners tidak menjawab panggilan telepon yang dilakukan KONTAN pada Rabu (11/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×