kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal PKPU, BEI menanti respons dari Soechi Lines


Selasa, 18 September 2018 / 21:07 WIB
Soal PKPU, BEI menanti respons dari Soechi Lines
ILUSTRASI. Kapal Perusahaan Pelayaran PT Soechi Lines


Reporter: Auriga Agustina, Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) turut mengambil sikap atas persoalan yang membelit PT Soechi Lines Tbk (SOCI). Persoalan itu terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.

"Itu terkait PKPU, pasti kami tanyakan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Selasa (18/9).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Excellift Sdn. Bhd, dan PT Kawasan Dinamika Harmonitama terhadap anak usaha yang 99.99% dimiliki oleh SOCI, PT Multi Ocean Shipyard (MOS). Putusan itu terjadi pada 31 Agustus 2018.

Namun, hingga saat ini SOCI belum menyampaikan hasil PKPU itu kepada publik. Padahal, menurut Nyoman, putusan itu seharusnya tetap disampaikan ke publik karena merupakan bagian dari keterbukaan informasi.

"Itu kami tanyakan, kami kasih waktu tiga hari," tandas Nyoman.

Paula Marlina, Direktur SOCI sebelumnya sempat mengklarifikasi persoalan tersebut. menurutnya, semua kewajiban hukum MOS sudah dilaksanakan.

Sehingga, utang dan hak tagihan kami dalam perkara PKPU tersebut dinyatakan telah selesai. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak telah menandatangani perjanjian perdamaian pada 5 September 2018.

Kuasa hukum para pemohon Edy Hartono dari Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm mengafirmasi hal tersebut. Edy, meski tak menyebutkan berapa tagihan kliennya, mengakui Multi Ocean telah melunasi tagihan-tagihannya.

Asal tahu saja, Multi Ocean Shipyard merupakan anak usaha SOCI yang bergerak di bisnis galangan kapal. Pertamina menjadi pelanggan utama MOS. Namun, sejumlah serah terima kapal terpaksa molor hingga dua kalikarena pembangunannya tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

Salah satunya, perjanjian konstruksi kapal tanker 17.500 LTDW yang MOS dapatkan pada 7 Mei 2014. Semula, kapal itu harus sudah selesai dua tahun setelah tanggal perjanjian. Namun, tidak berjalannya pembangunan kapal tepat waktu terpaksa membuat jadwal serah terimanya diundur ke 20 Mei 2019. Hingga Juni 2018, perkembangan pembangunan kapalnya baru 76,75%.

Disebut-sebut Pertamina mengalami pembengkakan biaya operasional hingga ribuan dollar Amerika Serikat (AS) per hari atas keterlambatan tersebut.

Kepala Riset Narada Asset Management, Kiswoyo Adi Joe bilang, terlepas dari kondisi MOS, PKPU yang terjadi dalam tubuh SOCI hanya masalah miskomunikasi. Meski demikian hal itu tetap harus ditindaklanjuti untuk menemukan kepastian.

Namun, tak bisa dipungkiri, isu PKPU memang sangat sensitif di telinga investor. "Karena mereka menganggap ada yang salah dengan GCG emiten," ujar Kepala Riset Narada Asset Management, Kiswoyo Adi Joe.


 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×