kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

SMGR memperluas pasar ekspor


Jumat, 10 Juli 2015 / 16:04 WIB
SMGR memperluas pasar ekspor


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) terus memperluas pasar ekspor semen. Pasalnya, potensi ekspor semen ke luar Indonesia masih cukup besar.

Sekretaris Perusahaan SMGR, Agung Wiharto memaparkan, selama ini SMGR sudah melakukan ekspor ke sejumlah negara terutama di kawasan Asia, diantaranya Srilanka, Maladewa, Thailand, hingga Timor Leste. Apalagi, SMGR juga memiliki pabrik di luar negeri, yakni Semen Thang Long di Vietnam. "Kinerja semen Thang Long sangat bagus dan terus tumbuh," ujar Agung, Kamis (9/7).

Agung memaparkan, semen Thang Long mencatat rugi bersih sekitar Rp 200 miliar di tahun 2013. Namun, kerugian Thang Long turun hingga menjadi Rp 7 miliar di tahun 2014. Dengan kapasitas pabrik hingga 2,3 juta ton per tahun, sekitar 70% produksi semen Thang Long dipasarkan di Vietnam, dan sisanya 30% diekspor keluar Vietnam dengan tujuan utama negara Thailand.

Tahun ini SMGR telah menjajaki pasar ekspor baru, yakni negara di benua Afrika seperti Kenya dan Somalia. "Saat ini kami belum mulai ekspor kesana, tetapi ada beberapa perusahaan yang sedang coba kami jajaki," lanjut Agung. Penjajakan untuk pasar di benua Afrika akan berlanjut hingga tahun depan.

Sebenarnya kontribusi ekspor SMGR masih sangat kecil, yakni sekitar 5% dari total penjualan. Meski demikian, adanya ekspor cukup membantu perseroan saat kondisi semen dalam negeri sedang menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×