kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Singgung masalah Jouska, SWI: Sebelum berinvestasi masyarakat bisa cek 2L


Sabtu, 05 September 2020 / 08:10 WIB
Singgung masalah Jouska, SWI: Sebelum berinvestasi masyarakat bisa cek 2L


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut kasus perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) dikonfirmasi sudah sampai ke tangan kepolisian. Selanjutnya, masyarakat diminta untuk selalu mengingat 2L sebelum melakukan investasi. 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pada dasarnya kegiatan usaha atau produk apapun tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun yang tidak memiliki izin usaha sesuai dengan kegiatan. 

Dalam hal ini, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa, dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin. 

Baca Juga: Hari ini, klien Jouska melapor ke Polda Metro Jaya

"Tentunya, kegiatan tanpa izin ini tidak bisa dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia. Jouska saat ini sudah ditangani kepolisian," kata Tongam kepada Kontan, Jumat (4/9). 

Dia menekankan, sepanjang Jouska belum memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan yang dimaksud, maka kegiatan sebagai penasehat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin, tidak dapat dilakukan. Tongam menambahkan, saat ini proses penanganan kemelut Jouska yang sudah merugikan masyarakat telah ditangani oleh kepolisian. 

Selanjutnya, sesuai dengan pernyataan SWI di Juli 2020 lalu, PT Mahesa Strategis Indonesia ataupun PT Amarta Investa Indonesia, Tongam kembali menekankan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut diduga merupakan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas. 

Baca Juga: CEO Jouska menjawab soal dugaan pencucian uang, ini katanya

Kepada masyarakat, Tongam kembali mengingatkan untuk memeriksa kembali legalitas dan kelogisan suatu perusahaan sebelum berinvestasi. "Apapun jenis usahanya, sebelum berinvestasi masyarakat bisa cek 2L (Legal dan Logis)," jelasnya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×