Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) membeberkan hasil pertemuan dengan Pemerintah Singapura terkait masalah karhutla.
Asal tahu saja, Pemerintah Singapura memanggil pimpinan sejumlah grup perusahaan perkebunan dan agribisnis, termasuk grup yang terafiliasi dengan SMAR, terkait penyelidikan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pertemuan dilakukan pada 28 Oktober 2026.
Direktur SMAR, Franciscus Costan mengatakan, pertemuan pada tanggal 28 Oktober 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Singapura dihadiri oleh perwakilan senior dari Golden Agri-Resources Ltd. (GAR), perusahaan induk dari perseroan.
Baca Juga: Laba Bersih London Sumatra (LSIP) Naik 40% ke Rp 1,74 Triliun per September 2026
Sebagaimana diungkapkan oleh GAR dalam pengumumannya di SGXNet pada tanggal 28 Oktober 2026, para menteri dan pejabat senior Pemerintah Singapura memaparkan harapan dari Pemerintah Singapura akan kerja sama dari para perusahaan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, dan kerangka kerja yang diusulkan untuk penilaian independen.
SMAR mengaku mengetahui bahwa Golden Agri International Pte Ltd (GAI), anak perusahaan di Singapura yang dimiliki sepenuhnya oleh GAR, telah menerima surat permintaan data dari National Environment Agency (NEA) Singapura.
Baik perseroan maupun entitas anaknya tidak ada yang menjadi pihak yang dituju dari Surat tersebut.
“Namun, SMAR membantu GAl dalam menyediakan informasi yang relevan untuk keperluan tanggapan GAI terhadap Surat tersebut, sebagaimana diperlukan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 30 Oktober 2026.
Franciscus bilang, SMAR memahami bahwa surat tersebut mengharuskan GAl untuk menyediakan dokumen dan
informasi kepada NEA berdasarkan Pasal 10(1) Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas 2014 (Transboundary Haze Pollution Act 2014).
Sebagai pihak afiliasi sekaligus pemasok bagi GAI, perseroan telah diminta oleh GAl untuk membantu pemenuhan kewajiban terkait Surat tersebut.
Saat ini tidak terdapat evaluasi atau penelaahan khusus yang dilakukan oleh SMAR dan grup perseroan terkait isu karhutla tersebut.
“Hingga tanggal surat ini, tidak terdapat temuan, teguran, ataupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang berkaitan dengan karhutla,” katanya.
Menurut Franciscus, hingga 30 Oktober 2026, SMAR tidak mengantisipasi adanya dampak material terhadap hubungan dengan para pelanggan, pemasok, kreditur, investor, atau pemangku kepentingan lainnya yang timbul akibat hal ini.
Perseroan mengaku tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan terus menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait sebagaimana diperlukan.
Selain itu, perseroan tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta memenuhi komitmen keberlanjutannya dalam menjalankan kegiatan usaha.
Di tengah kondisi kekeringan yang ekstrem saat ini, SMAR secara konsisten menerapkan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan kebakaran.
Baca Juga: OJK Buka Peluang Kasus DSSA, BREN, CUAN Berlanjut ke Pidana
Termasuk, pemantauan titik asap (hotspot), verifikasi lapangan, kesiapsiagaan tanggap darurat, penyediaan sumber daya pemadaman kebakaran, serta koordinasi dengan pihak-pihak berwenang yang terkait dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Perseroan akan terus memantau perkembangan situasi, menjaga keterlibatan aktif dengan para pemangku kepentingan terkait, serta mengevaluasi potensi dampak operasional, hukum, keuangan, maupun reputasi yang mungkin timbul akibat karhutla,” ungkapnya.
SMAR mengaku mengetahui pernyataan Pemerintah Singapura yang disampaikan ke publik bahwa amendemen terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) telah diusulkan untuk memberikan dampak hukum bagi kerangka penilaian independen.
Namun, Franciscus menegaskan bahwa perseroan bukan merupakan entitas yang didirikan di Singapura. Artinya, saat ini SMAR tidak dalam posisi untuk menentukan apakah, atau sejauh mana, amendemen yang diusulkan tersebut dapat berlaku bagi perseroan, atau apakah akan menimbulkan dampak hukum maupun operasional secara langsung terhadap perseroan.
Di saat bersamaan, SMAR memahami bahwa GAI telah menegaskan kembali komitmennya untuk bekerja sama secara penuh dan transparan dengan NEA, serta untuk memberikan informasi dan bantuan yang diminta sebagaimana diperlukan sehubungan dengan Surat tersebut.
“Perseroan akan terus memantau amendemen yang diusulkan tersebut dan mengkaji implikasinya, jika ada, setelah tersedianya informasi yang lebih rinci,” tuturnya.
Baca Juga: PTBA Likuidasi Anak Usaha Bukit Multi Properti, Bagian dari Efisiensi BUMN
Lebih lanjut, SMAR berkomitmen untuk mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi komitmen keberlanjutannya dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Perseroan akan senantiasa menjaga keterlibatan aktif dengan para pemangku kepentingan terkait
dan mengkaji setiap potensi dampak operasional, hukum, keuangan, atau reputasi yang mungkin timbul dari masalah ini.
“Perseroan akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengevaluasi setiap dampak yang mungkin timbul sebagaimana diperlukan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














