kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak tips untuk lebih mengenal keamanan berinvestasi di reksadana


Kamis, 05 Agustus 2021 / 09:58 WIB
Simak tips untuk lebih mengenal keamanan berinvestasi di reksadana
ILUSTRASI. reksadana Manulife Asset Management Indonesia (MAMI)


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, publik tanah air dihebohkan dengan adanya kasus di industri asuransi dan dana pensiun yang melibatkan sejumlah perusahaan Manajer Investasi (MI). Imbasnya, ada kekhawatiran terhadap seperti apa keamanan berinvestasi di reksadana yang dikelola MI. 

Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Freddy Tedja menegaskan, investasi di reksadana sebenarnya aman. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh investor, seperti rekam jejak investor dan izin dari lembaga otoritas. 

“Investasi reksadana adalah salah satu instrumen investasi yang relatif aman bagi masyarakat, karena produk reksadana wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (4/8).

Dia mengatakan, perusahaan manajer investasi tidak bisa membawa lari uang investor, karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola dana investasi, sementara dana para investor disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian. 

Baca Juga: Pertimbangkan hal berikut untuk memilih antara investasi emas atau reksadana

Penting untuk diketahui investor, kekayaan (uang) di reksadana secara hukum dipisahkan kepemilikannya, tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian. 

“Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksadana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum,” jelas dia.

Freddy bilang, setelah menentukan pilihan produk reksadana tertentu sebagai sarana berinvestasi, calon investor harus melakukan transfer dana yang akan diinvestasikan ke rekening produk reksadana yang dipilih. 

“Pastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksadana itu sendiri. Jangan melakukan transfer dana ke rekening atas nama perusahaan ataupun ke rekening atas nama individu,” tambah Freddy. 

Di sisi lain, penting juga untuk menelusuri lebih lanjut melalui situs OJK, mengenai MI yang terdaftar di OJK. Saat ini tercatat, ada 97 manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Investor juga harus melihat rekam jejak dan pengalaman MI, seperti berapa lama pengalamannya di industri reksadana. Dalam hal ini termasuk melakukan pengecekan melalui situs perusahaan, nomor telepon kantor, hingga pengecekan perusahaan ke situs OJK

Lalu, apa yang harus dilakukan investor jika manajer investasi ataupun reksadana bubar? Atau, bagaimana jika manajer investasi yang mengelolanya bubar atau reksadananya dilikuidasi? Apakah uang investor akan kembali? 

Terkait hal tersebut, Freddy mengungkapkan, jika manajer investasi dibubarkan, investor tidak perlu khawatir. Sudah ada peraturan di mana OJK berwenang untuk menunjuk manajer investasi lain untuk mengelola dana investor dalam reksadana tersebut.

Baca Juga: Kinerja reksadana saham paling buruk sejak awal tahun

“Jika sebuah produk reksadana dilikuidasi, maka dana hasil likuidasi akan dikembalikan ke investor, di mana perhitungannya akan dilakukan secara proporsional. Ingat, dana investor tidak dipegang langsung oleh MI, melainkan di bank kustodian, sehingga investor tidak perlu resah dan takut apabila MI atau reksadana harus dibubarkan,” jelasnya. 

Freddy menambahkan, hal ini tak ubahnya jika bank kustodian-nya yang mengalami masalah, maka OJK berwenang menunjuk bank kustodian lain untuk mengambil alih pengadiministrasian reksadana tersebut. 

Ia mengatakan, semua investasi tentunya memiliki risiko, demikian pula reksadana. Meskipun begitu, masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi, dengan tetap mengelola risikonya dengan benar. 

“Apabila baru mulai berinvestasi, jangan langsung bertransaksi dalam jumlah besar, kita bisa mulai dengan mencicipi dulu kemudahan dan keamanan bertransaksi di reksadana secara bertahap,” pungkas dia

Selanjutnya: IHSG menguat ke 6.186 pada pagi ini (5/8), saham perbankan di koleksi asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×