kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Simak Saran Berikut dalam Menentukan ICO Aset Kripto yang Prospektif


Minggu, 16 Januari 2022 / 17:40 WIB
Simak Saran Berikut dalam Menentukan ICO Aset Kripto yang Prospektif
ILUSTRASI. Calon investor mengamati grafik perdagangan mata uang kripto di Jakarta, Senin (3/5/2021). Simak Saran Berikut dalam Menentukan ICO Aset Kripto yang Prospektif.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

Sementara CEO Indonesia Digital Exchange Duwi Sudarto Putra menambahkan, riset mendalam untuk koin yang ICO merupakan hal yang penting. Hal ini guna menghindari keputusan yang berdasarkan Fear Of Missing Out (FOMO) meningat segala macam risiko ditanggung oleh pembeli. 

“Bisa mulai dari melihat whitepaper serta susunan anggota tim pengembangnya. Kemudian komitmen dari developer aset sehingga akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, dan yang paling penting adalah legalitasnya,” imbuh Duwi. 

Sementara ketika disinggung adakah rencana ICO ataupun IEO di masing-masing exchange, Gabriel menyebut baru-baru ini Triv telah me-listing dua koin baru, yakni Near Protocol (NEAR) dan Kusama (KSM). ia menilai, keduanya secara fundamental memang cukup bagus serta punya potensi baik dari sisi demand maupun prospek ke depan.

Baca Juga: 2 Kripto Murah yang Harganya Bisa Melambung di 2022, Tertarik?

Sedangkan Duwi mengaku Indonesia Digital Exchange juga ada punya rencana untuk menambah aset di exchangenya. Pasalnya hal tersebut juga akan memberikan opsi tambahan kepada member untuk membeli beberapa aset yang sedang booming.

“Tapi tentunya kami pun harus melihat dari sisi regulasi,agar tidak menyalahi regulasi yang berlaku,” tutup Duwi.

Adapun, saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) hanya mengizinkan 229 aset kripto yang legal ditransaksikan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×