Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Kabar gembira bagi para investor reksadana. Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan pajak obligasi di reksadana hingga 2020 mendatang. Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga akan menurunkan nilai beban pajak setelah masa penundaan selesai.
Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, pihaknya sudah memberikan draf perubahan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi kepada presiden.
"Bahkan setelah 2020, kenaikannya tidak sampai 15%, hanya 10%," ujarnya kepada KONTAN. Ia beralasan, reksadana merupakan salah satu tulang punggung pasar modal.
Sehingga, jika beban pajak terlalu berat, maka dikhawatirkan membuat produk reksadana, terutama yang beraset dasar obligasi menjadi sepi peminat.
Tidak hanya itu, ia menilai, risiko instrumen keuangan termasuk obligasi terbilang lebih tinggi dibanding deposito. Oleh karena itu, meminimalisir beban dinilai menjadi keputusan tepat oleh pemerintah.
"Selain itu, produk reksadana (beraset) obligasi juga mendukung perkembangan pasar obligasi negara, jadi keuntungannya buat pemerintah juga," imbuh Fuad.
Sekadar mengingatkan, dalam PP Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Bunga Obligasi. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memungut Pph bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana dengan tarif 5% pada 2011 hingga 2013. Kemudian, beban pajak ini akan naik menjadi 15% mulai 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News