kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Sila simak tiga saham mover sesi I


Senin, 23 Juni 2014 / 12:17 WIB
Sila simak tiga saham mover sesi I
ILUSTRASI. WHO Selidiki Hubungan Antara Kematian Ratusan Anak dengan Obat Batuk Sirup


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menambah sebanyak 4,15 poin di sesi I. Alhasil, pada pukul 12.00 WIB, posisi terakhir indeks adalah 4.851,86.

Aksi beli sejumlah saham mover berhasil menyelamatkan indeks. Tiga di antaranya yakni:

- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM)

Saham TLKM yang naik 1,66% menjadi Rp 2.450 di sesi I, menyumbang kenaikan indeks sebesar 4,3 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini di antaranya: Credit Suisse Securities senilai Rp 69,473 miliar, BNP Paribas Securities senilai Rp 23,933 miliar, dan Mandiri Sekuritas senilai Rp 19,657 miliar.

- PT Astra International Tbk (ASII)

Saham ASII yang naik 1,05% menjadi Rp 7.225 di sesi I, menyumbang kenaikan indeks sebesar 3,2 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini di antaranya: Kim Eng Securities senilai Rp 64,825 miliar, Morgan Stanley Indonesia senilai Rp 11,187 miliar, dan BNP Paribas Securities senilai Rp 7,032 miliar.

- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

Saham BBCA yang naik 0,92% menjadi Rp 11.000 di sesi I, menyumbang kenaikan indeks sebesar 2,6 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini di antaranya: Macquarie Capital Securities senilai Rp 20,203 miliar, Valbury Asia Securities senilai Rp 5,750 miliar, dan Merrill Lynch Indonesia senilai Rp 4,784 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×