kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.331   15,00   0,09%
  • IDX 6.752   -51,05   -0,75%
  • KOMPAS100 996   -9,24   -0,92%
  • LQ45 770   -6,76   -0,87%
  • ISSI 211   -0,89   -0,42%
  • IDX30 399   -2,51   -0,63%
  • IDXHIDIV20 482   -1,75   -0,36%
  • IDX80 113   -0,94   -0,83%
  • IDXV30 119   -0,03   -0,03%
  • IDXQ30 131   -0,88   -0,67%

Sikapi Aksi Peretasan Aset Kripto Dengan Analisis Rasional


Senin, 24 Februari 2025 / 08:00 WIB
Sikapi Aksi Peretasan Aset Kripto Dengan Analisis Rasional
ILUSTRASI. Mata uang virtual Bitcoin dipajang di depan gambar bendera China dalam foto ilustrasi, 9 April 2019. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pasar aset kripto kembali dihebohkan berita negatif. Sentimen pasar kembali muram usai bursa kripto Bybit mengalami peretasan dengan nilai sekitar US$ 1,5 miliar atau setara Rp 24,46 triliun.

Aksi peretasan ini telah menimbulkan kepanikan terkhusus di bursa Bybit itu sendiri. Baru 10 jam peretasan terjadi, Bybit telah menerima total lebih dari 350 ribu permintaan penarikan dana (withdraw).

Namun demikian, apakah keputusan untuk segera melikuidasi aset merupakan langkah tepat saat aset terdampak peretasan? Apakah sebaiknya investor menunggu hingga sentimen pasar agak mereda?

Baca Juga: Bukan Menabung, Ini 5 Cara Mempersiapkan Masa Pensiun yang Benar ala Robert Kiyosaki

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan, ketika terjadi peretasan di industri kripto, langkah pertama yang harus dilakukan investor semestinya adalah tetap tenang dan tidak panik. Panik justru bisa membuat keputusan investasi menjadi emosional dan kurang rasional.

Menurut Iqbal, panik dan terburu-buru menjual aset justru bisa menyebabkan kerugian, terutama jika harga aset turun drastis akibat kepanikan pasar. 

Investor sebaiknya memastikan informasi dulu dari sumber resmi, seperti pengumuman dari platform terkait, agar tidak terjebak dalam spekulasi yang belum terkonfirmasi.  

‘’Dalam situasi seperti peretasan bursa kripto, keputusan untuk melikuidasi aset atau menunggu hingga sentimen mereda sebaiknya didasarkan pada analisis yang rasional, bukan reaksi emosional,’’ ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/2).

Baca Juga: Bursa Bybit Diretas US$ 1,5 Miliar, Ini Jadi Pencurian Terbesar di Industri Kripto

Selain itu, Iqbal menyebutkan, jika peretasan terjadi pada platform yang digunakan menyimpan aset, segera periksa apakah aset terdampak. Segera periksa apakah dana masih aman, aktifkan keamanan tambahan seperti Two-Factor Authentication (2FA), dan ubah kata sandi jika diperlukan.

Jika ada indikasi bahwa platform mengalami masalah besar yang bisa berdampak pada keberlanjutan operasionalnya, mempertimbangkan opsi untuk menarik aset ke dompet pribadi atau platform lain bisa menjadi langkah yang lebih aman.

Namun, jika platform masih beroperasi dengan sistem keamanan yang ditingkatkan dan memiliki rencana mitigasi yang jelas, maka menunggu hingga sentimen mereda bisa menjadi pilihan yang lebih bijak.

Pada akhirnya, Iqbal berujar, keputusan untuk melikuidasi aset atau tidak, tergantung pada strategi investasi masing-masing.

Investor jangka panjang yang memiliki keyakinan terhadap fundamental aset kripto biasanya tidak langsung menjual saat terjadi sentimen negatif sementara. Sebaliknya, trader jangka pendek mungkin akan menyesuaikan strategi mereka untuk menghindari risiko volatilitas.

Baca Juga: Bybit Dibobol! Peretas Gasak Rp23 Triliun, Pendiri Binance CZ Turun Tangan

‘’Yang terpenting, selalu lakukan evaluasi yang matang dan jangan terpancing oleh kepanikan pasar,’’ imbuh Iqbal.

Menurut Iqbal, penting bagi investor untuk mendiversifikasi penyimpanan aset mereka agar mengurangi risiko di masa depan. Jangan menyimpan seluruh aset kripto di satu platform, melainkan gunakan kombinasi exchange terpercaya dan dompet pribadi seperti hardware wallet untuk perlindungan yang lebih baik

Selain itu, memilih platform dengan standar keamanan tinggi, yang diawasi oleh regulator resmi dan transparan dalam sistem proteksi dana pelanggan, juga merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan investasi.

Iqbal menambahkan, investor juga perlu memahami bagaimana platform menangani insiden keamanan, apakah mereka memiliki dana cadangan atau sistem asuransi untuk mengganti kerugian pengguna jika terjadi peretasan.

Tokocrypto, misalnya, menerapkan berbagai protokol keamanan untuk melindungi aset pengguna.

‘’Keselamatan dalam berinvestasi di kripto bukan hanya bergantung pada platform, tetapi juga pada strategi diversifikasi dan edukasi investor dalam mengelola risiko dengan bijak,’’ ucap Iqbal.

Ekosistem Aset Kripto Indonesia Tingkatkan Keamanan

Direktur Utama PT Central Financial X (CFX), Subani mengungkapkan bahwa CFX selalu mengedepankan standar keamanan dan verifikasi yang ketat termasuk prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) terhadap para pedagang aset kripto.

Upaya tersebut merupakan wujud komitmen CFX sebagai Bursa Kripto yang teregulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kepatuhan dan transparansi dalam industri aset kripto. Memprioritaskan keamanan investor dapat pula mendorong pertumbuhan berkelanjutan pasar aset digital ini.

Baca Juga: Asing Banyak Jual Saham Big Cap Perbankan pada Perdagangan Jumat (21/2)

Apalagi, Subani menjelaskan, ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini sudah lengkap dengan adanya Self Regulatory Organization (SRO) meliputi CFX, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).

Kehadiran tiga lembaga ini sangat penting dalam meningkatkan keamanan dan tingkat kepercayaan terhadap seluruh pengguna aset kripto.

‘’Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal di Indonesia," kata Subani dalam Media Gathering CFX di The Michael Resort, Bogor, Sabtu (22/02).

Subani menyebutkan, CFX mengajak seluruh pengguna aset kripto di Indonesia untuk selalu melakukan transaksi aset kripto melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan yang telah menjadi anggota CFX. Hingga saat ini, terdapat sebanyak 31 platform pedagang aset kripto yang terdaftar di CFX.

“Harapannya dengan bertransaksi pada 16 platform pedagang aset kripto yang memiliki lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK) dari OJK dan yang terdaftar sebagai anggota CFX, konsumen akan terhindar dari ancaman penipuan investasi dari platform pedagang kripto ilegal,” tambahnya.

Wan Iqbal menuturkan bahwa Tokocrypto turut berkomitmen untuk mendukung ekosistem kripto yang aman di Indonesia dengan menerapkan berbagai langkah pengamanan dan kepatuhan terhadap regulasi. Tokocrypto merupakan platform aset kripto yang telah terdaftar dan diawasi OJK.

Baca Juga: Cermati Saham yang Banyak Dijual Asing di Akhir Pekan, BBRI dan BBNI Terbanyak

Tokocrypto memastikan setiap transaksi berjalan sesuai dengan standar keamanan yang ketat, termasuk penerapan sistem Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) untuk mencegah aktivitas ilegal. Selain itu, Tokocrypto terus meningkatkan teknologi keamanannya, seperti enkripsi data tingkat tinggi dan sistem perlindungan dana pengguna.

Di luar aspek keamanan teknis, Tokocrypto juga aktif dalam edukasi dan literasi kripto bagi masyarakat Indonesia melalui berbagai program, seperti Tokocrypto Academy, webinar, dan seminar edukatif. Tokocrypto juga berkolaborasi dengan regulator, asosiasi industri, dan pelaku ekosistem lainnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi investor.

‘’Dengan mendukung regulasi yang transparan dan kebijakan perlindungan investor, Tokocrypto berperan dalam memastikan industri kripto di Indonesia berkembang secara berkelanjutan, dengan keseimbangan antara inovasi dan keamanan,’’ sebut Iqbal.

Selanjutnya: Resmi Pimpin Jakarta, Ini Janji Kampanye Pramono-Rano Karno, Cek Gaji Gubernur-Wagub

Menarik Dibaca: Promo Yoshinoya hingga 25 Februari 2025, Pembelian Kedua Double Beef Bowl Diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×