kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.141   46,52   0,66%
  • KOMPAS100 1.040   9,85   0,96%
  • LQ45 811   8,86   1,10%
  • ISSI 223   0,72   0,32%
  • IDX30 423   3,73   0,89%
  • IDXHIDIV20 503   1,74   0,35%
  • IDX80 117   1,10   0,95%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   1,26   0,91%

Siapkan Penyedia Likuiditas, OJK Finalisasi Rancangan Peraturan Liquidity Provider


Senin, 15 Juli 2024 / 20:03 WIB
Siapkan Penyedia Likuiditas, OJK Finalisasi Rancangan Peraturan Liquidity Provider
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai liquidity provider untuk perdagangan saham, khususnya saham yang masuk ke papan pemantauan khusus. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menjelaskan saat ini OJK sedang dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan OJK tentang liquidity provider. 

"Yang akan mengatur penyediaan liquidity provider terhadap Efek termasuk saham di Bursa Efek yang memiliki nilai fundamental cukup baik namun dianggap tidak likuid," katanya belum lama ini. 

Baca Juga: Wacana Muhammadiyah akan Akuisisi KB Bank Syariah, Begini Tanggapan OJK

Nantinya saham dalam papan pemantauan khusus memenuhi kriteria Efek atau saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider, maka saham dimaksud dapat dikuotasikan oleh liquidity provider yang mendapatkan izin. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia,, Irvan Susandy, mengatakan liquidity prodiver untuk saham dikembangkan untuk meningkatkan likuiditas saham yang tergolong illiquid to medium illiquid. 

"Dengan adanya liquidity provider diharapkan terjadi pengurangan bid-ask spread dari suatu saham sehingga akan meningkatkan efisiensi investor dalam melakukan transaksi," jelas dia. 

Irvan bilang izin liquidity provider saham akan diberikan kepada anggota bursa (AB) yang mendapatkan persetujuan dari BEI untuk melakukan kewajiban kuotasi. 

Baca Juga: OJK Turut Buka Suara Terkait Batalnya Akuisisi Bank Muamalat Oleh BTN

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh liquidity provider untuk memitigasi risiko seperti persyaratan sistem, prosedur operasi standar dan juga risk management yang baik. 

"Bursa juga akan menentukan minimum volume, maximum spread dan minimum presence (durasi waktu kuotasi) yang harus dipenuhi oleh AB yang berminat menjadi liquidity prodiver," kata Irvan. 

Direktur Utama Trust Sekuritas Gurasa Siagian menilai kehadiran penyedia likuiditas akan membuat pasar lebih menarik. Namun pihaknya masih enggan untuk menjadi liquidity provider. 

Baca Juga: OJK Terus Mendorong Perusahaan Asuransi Jiwa untuk Mengembangkan Produk Proteksi

Dia menyarankan BEI untuk menggandeng sekuritas yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) yang tebal dan berpengalaman, seperti broker asing yang menjadi jagoan di negara asalnya. 

"Jadi jangan memiliki sekuritas yang masih pusing dengan MKBD karena perusahaan sekuritas harus mengambil posisi ketika ada yang jual atau beli," kata Gurasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×