kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setelah Jokowi, giliran Risma menyambangi BEI


Senin, 21 April 2014 / 15:56 WIB
Setelah Jokowi, giliran Risma menyambangi BEI
ILUSTRASI. Prakiraan cuaca hari ini, Bali berpotensi hujan dan berisiko banjir di beberapa wilayah. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Belakangan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agaknya gemar menyambangi Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), kini giliran Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang datang ke BEI. Keduanya merupakan kader PDIP.

Jika Jokowi datang ke BEI untuk melakukan penutupan perdagangan bursa, maka Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma datang dan hadir di Galeri BEI sebagai pembicara peringatan Hari Kartini yang diselenggarakan oleh BEI.

Friderica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI mengatakan, alasan pihaknya mengundang Risma karena ia dinilai sosok Kartini zaman sekarang. "Dengan kemampuan (memimpin), kehebatan, kesederhanaan yang dia miliki bisa memberikan inspirasi," ujarnya, Senin (21/4).

Ia menolak jika undangan terhadap Risma merupakan lanjutan safari politik PDIP setelah Jokowi yang menyambangi BEI pada Jumat (11/4) lalu. "Kami (BEI) tidak berpolitik," tandas Friderica.

Sementara itu, Risma bilang, pihaknya datang untuk memenuhi undangan dari pihak BEI. Tidak ada maksud lain. "Saya hanya diundang ke sini," kata dia.

Risma menjadi pembicara di acara berdurasi sekitar dua jam itu didampingi Angkie Yudistia, Founder Thisable Enterprise.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×