kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sepekan, harga minyak toreh kenaikan 3,4%


Jumat, 24 Januari 2014 / 14:02 WIB
Sepekan, harga minyak toreh kenaikan 3,4%
ILUSTRASI. Rekomendasi Adaro Energy (ADRO)


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Harga kontrak minyak dunia siang ini (24/1) diperdagangkan naik untuk hari kelima. Mengutip data Bloomberg, pagi tadi, harga kontrak minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk pengantaran Maret naik sebesar 30 sen menjadi US$ 97,62 per barel di New York Mercantile Exchange. Pada pukul 13.30 waktu Singapura, kontrak yang sama berada di posisi US$ 97,55 per barel.

Kemarin, harga minyak WTI naik 59 sen menjadi US$ 97,32 sebarel. Ini merupakan level tertinggi sepanjang tahun ini. Jika dihitung, sejak 17 Januari lalu, harga kontrak minyak sudah naik 3,4%. Ini merupakan kenaikan mingguan terbesar dalam tujuh pekan terakhir.

Salah satu sentimen yang mendorong pergerakan harga minyak WTI adalah data cadangan minyak AS yang menunjukkan angka penurunan. Sekadar tambahan informasi, berdasarkan data yang dirilis Energy Information Administration, cadangan minyak AS turun sebesar 3,21 juta barel pada pekan lalu.

"Adanya penurunan yang besar terhadap cadangan minyak AS menunjukkan bahwa cuaca dingin berdampak lebih pada tingkat produksi dan permintaan minyak dari prediksi," papar Phil Flynn, senior market analyst Price Futures Group di Chicago.

Sementara itu, harga kontrak minyak jenis Brent untuk pengantaran Maret naik 19 sen atau 0,2% menjadi US$ 107,77 per barel di ICE Futures Europe Exchange, London.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×