kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Separuh lebih emiten baru tahun ini masuk efek syariah


Jumat, 10 Juli 2020 / 17:37 WIB
Separuh lebih emiten baru tahun ini masuk efek syariah
ILUSTRASI. Dari 32 perusahaan yang menggelar IPO tahun ini, OJK menetapkan 18 saham sebagai efek syariah.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari 32 perusahaan yang melaksanakan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) sepanjang 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 18 saham sebagai efek syariah. Penetapan 18 efek syariah tersebut diresmikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK dalam periode 27 Desember 2019-26 Juni 2020.

Emiten-emiten yang telah masuk Daftar Efek Syariah (DES) adalah PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO), PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), PT Pratama Widya Tbk (PTPW), PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE), dan PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA).

Ada juga PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY), PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS), PT Karya Bersama Anugerah Tbk (KBAG), PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI), PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH), PT Boston Furniture Industries Tbk (SOFA), dan PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC).

Baca Juga: Pefindo siapkan tiga skenario proyeksi penerbitan obligasi korporasi

Berdasarkan pengumuman daftar efek syariah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, penetapan saham menjadi efek syariah dilakukan setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria efek syariah. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan meninjau kembali DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan 18 emiten ini. “Selain itu, OJK juga akan meninjau kembali DES emiten apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” kata Hoesen.

Baca Juga: Kinerja Asuransi Jiwa Syariah Mengungguli Asuransi Konvensional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×