kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2022, Indonesia SPIF Melindungi Rp 6.523 Triliun Aset Investor Pasar Modal


Senin, 23 Januari 2023 / 15:03 WIB
Sepanjang 2022, Indonesia SPIF Melindungi Rp 6.523 Triliun Aset Investor Pasar Modal
ILUSTRASI. Kenaikan jumlah investor pasar modal turut mengerek kinerja Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) sepanjang 2022.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan jumlah investor pasar modal turut mengerek kinerja Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) sepanjang 2022. Adapun Indonesia SIPF telah melindungi nilai aset investor sebanyak Rp 6.523 triliun. 

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto menuturkan angka tersebut naik 20,22% atau sebesar Rp 1.097 triliun dalam setahun. 

"Hal ini disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan," papar Narotama akhir pekan lalu. 

Hingga akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 6,05 juta investor di pasar modal dalam negeri telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Nilai itu tumbuh tumbuh 37,78% sepanjang tahun berjalan. 

Baca Juga: Rekor, Nilai Kejahatan Kripto Capai US$ 20 Miliar di Tahun 2022

Sementara, Direktur Indonesia SIPF Mariska Aritany Azis menyampaikan DPP yang dihimpun hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 262,93 miliar. Nilai itu tumbuh 11,49% sepanjang tahun berjalan.

Adapun pertumbuhan DPP selama 2022 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. Mariska bilang pertumbuhan nilai DPP akan terus diupayakan terus agar bisa memberikan perlindungan yang optimal. 

Untuk 2023, Indonesia SIPF masih akan melanjutkan program kerja strategis di 2022. Pertama, tindak lanjut usulan perubahan ketentuan terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP). 

Baca Juga: Pengembalian Dana Belum Jelas, Investor Gagal Bayar Tani Fund Bakal Ajukan Gugatan

Kedua, tindak lanjut hasil kajian penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan dan distribusi DPP. Ketiga, tindak lanjut kesiapan Indonesia SIPF sebagai administrator Administrator Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI). 

Keempat, tindak lanjut hasil studi kelayakan pengembangan sistem kalim online (e-claim). Kelima, pelaksanaan simulasi penanganan klaim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×