kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.314   39,70   0,48%
  • KOMPAS100 1.155   4,60   0,40%
  • LQ45 832   3,77   0,46%
  • ISSI 292   0,57   0,19%
  • IDX30 437   3,65   0,84%
  • IDXHIDIV20 501   5,73   1,16%
  • IDX80 128   0,15   0,12%
  • IDXV30 137   0,12   0,09%
  • IDXQ30 139   1,02   0,74%

Sempat terkendala teknis, transaksi KSEI sudah normal lagi


Minggu, 20 Januari 2019 / 20:35 WIB
Sempat terkendala teknis, transaksi KSEI sudah normal lagi


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengungkapkan bahwa terjadi kendala teknis yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam proses penyelesaian transaksi efek pada C-BEST di KSEI pada Kamis (17/1).

Alec Syafruddin, Direktur KSEI mengatakan, saat ini tim KSEI sedang memastikan secara menyeluruh dibenahi, agar sistem bisa normal beroperasi. "Untuk detil masih belum bisa di-share, untuk memastikan secara menyeluruh semua terbenahi. Kendala ini tidak ada hubungannya dengan implementasi T+2," kata Alec, Sabtu (19/1).

Muhammad Alfatih, Analis Samuel Sekuritas mengungkapkan, jika dengan transaksi yang sudah scripless, maka kendala teknis pada C-BEST sebagai software pengelola administrasi sangat mengganggu proses settlement. Jikapun ada masalah keterlambatan transaksi pada Kamis (17/1), pada keesokan harinya transaksi berlangsung dengan normal.

Sekedar informasi, sebagai lembaga penyimpanan dan peyelesaian di pasar modal, KSEI menyelenggarakan sentralisasi penyimpanan efek serta pencatatan aktivitas dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien dengan menggunakan sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi bernama The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). "Sudah beres, cuma keterlambatan settlement saja," kata Umi Kulsum, Direktur KPEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×