kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Sempat dihentikan, Wall Street tenggelam 7% akibat guncangan minyak


Senin, 09 Maret 2020 / 22:12 WIB
Sempat dihentikan, Wall Street tenggelam 7% akibat guncangan minyak
ILUSTRASI. Traders work on the floor of the New York Stock Exchange (NYSE) in New York, U.S., March 9, 2020. REUTERS/Bryan R Smith


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Wall Street jatuh 7% dan indeks Dow Jones Industrial anjlok 2.000 poin, penurunan satu hari terdalam yang pernah terjadi di pasar saham Amerika Serikat. Setelah kejatuhan harga minyak 22%.

Melansir Reuters, pukul 9:54 waktu setempat, Dow Jones Industrial Average turun 1.791,85 poin, atau 6,93%, pada 24.072,93, dan S&P 500 turun 195,93 poin, atau 6,59%, pada 2.776,44. Sedangkan, Nasdaq Composite turun 530,62 poin, atau 6,19%, pada 8.045,00

Baca Juga: Premarket, indeks bursa Wall Street langsung rontok tersengat anjloknya harga minyak

Sebelumnya, perdagangan di bursa saham AS dihentikan sesaat setelah pembukaan karena S&P 500 turun 7%, memicu penghentian otomatis perdagangan selama 15 menit. Kejadian ini terakhir kali terjadi saat krisis keuangan 2008-2009.

Sebelumnya, langkah Arab Saudi untuk meningkatkan produksi minyak secara signifikan setelah gagalnya kesepakatan pada pertemuan OPEC dengan Rusia telah mengirimkan riak ke pasar keuangan global yang sudah panik gara-gara virus corona.

Harga minyak mentah mencatat hari terburuknya hampir tiga dekade terakhir, mengirim saham perusahaan minyak Chevron Corp dan Exxon Mobil Corp turun lebih dari 9%. Indeks energi merosot 20,1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×