kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Semen Baturaja (SMBR) Ubah Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Lengkapnya


Rabu, 28 Mei 2025 / 10:49 WIB
Semen Baturaja (SMBR) Ubah Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Lengkapnya
ILUSTRASI. Semen Batubara (SMBR) mengadakan RUPS Tahunan dan mengubah dewan komisaris dan dewan direksi


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) melakukan perubahan susunan dewan komisaris dan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (27/5). 

Kursi komisaris utama yang sebelumnya diduduki oleh Alex Iskandar Munaf saat ini digantikan oleh Inosentius Samsul, yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris.

Selain itu, Hadi Daryanto yang sebelumnya komisaris digantikan oleh Dzulfikar Ahmad. RUPST juga mengangkat Feryzal Adam sebagai komisaris independen.

Dari jajaran direksi, RUPST memangkat Taufik Ibrahim sebagai direktur operasi menggantikan Muhammad Syafitri. Sebelumnya, Taufik menjabat sebagai Vice President of Operational SBMR. 

Baca Juga: Semen Baturaja (SMBR) Bagikan Dividen Tunai Rp 25,85 Miliar

Berikut ini susunan pengurus Semen Baturaja. 

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Inosentius Samsul
  • Komisaris: Dzulfikar Ahmad
  • Komisaris Independen: Feryzal Adam
  • Komisaris Independen: Chowadja Sanova

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Suherman Yahya
  • Direktur Operasi: Taufik Ibrahim
  • Direktur Keuangan & SDM: Rahmat Hidayat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×