Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar fintech lending tidak berizin (ilegal) serta penawaran investasi ilegal. Pada masa pandemi Covid 19, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal selama April 2020.
Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan April 2020 sebanyak 2.486 fintech bodong. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK dan otoritas yang berwenang alias menawarkan investasi bodong.
Baca Juga: Di tengah corona, 103 situs ilegal di perdagangan berjangka komiditi diblokir
Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, dari 18 investasi bodong ini terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, dua multi level marketing tanpa izin, satu perdagangan forex tanpa izin, satu cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, satu kegiatan undian berhadiah tanpa izin dan satu investasi emas tanpa izin.
"Saat ini, masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca Juga: Bukannya Berkurang, Jumlah Fintech Tanpa Izin yang Gentayangan Justru Bertambah
OJK juga meminta pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Jika kesulitan mencari informasi masyarakat bisa menghubungikKontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News