Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar fintech lending tidak berizin (ilegal) serta penawaran investasi ilegal. Pada masa pandemi Covid 19, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal selama April 2020.
Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan April 2020 sebanyak 2.486 fintech bodong. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK dan otoritas yang berwenang alias menawarkan investasi bodong.
Baca Juga: Di tengah corona, 103 situs ilegal di perdagangan berjangka komiditi diblokir
Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, dari 18 investasi bodong ini terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, dua multi level marketing tanpa izin, satu perdagangan forex tanpa izin, satu cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, satu kegiatan undian berhadiah tanpa izin dan satu investasi emas tanpa izin.
"Saat ini, masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.