kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor properti akan pulih disokong regulasi moneter dan new normal


Senin, 29 Juni 2020 / 14:09 WIB
Sektor properti akan pulih disokong regulasi moneter dan new normal
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternar


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja sektor properti saat ini masih cenderung stagnan. Ini wajar mengingat pandemi corona memukul semua emiten properti. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja saham sektor properti dan konstruksi akibat corona minus 34,9% dibandingkan posisinya pada awal tahun.

Pekan lalu, sektor properti dan konstruksi ditutup pada level 327, turun dari posisi 503 pada awal tahun.   Meski begitu, sejumlah analis menilai, dalam jangka panjang sektor properti akan mengalami pemulihan seiring dengan kebijakan new normal sehingga saham sektor properti masih layak dikoleksi. 

Apalagi di awal Mei sudah mulai menggeliat.  Karena itu, saham-saham berkapitalisasi besar, seperti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Pakuwon Jati Tb (PWON), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), dan PT Ciputra Development Tbk CTRA, tetap layak untuk dikoleksi.

Baca Juga: Analis Artha Sekuritas: IHSG Senin (29/6) diperkirakan melemah

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee kepada media menyebut, saham sektor properti akan terus tumbuh setelah berhasil bangkit dari posisi terburuknya pada akhir April lalu, yaitu pada level 286. Hans menyakini tren sektor properti melenggang di zona hijau akan mulus ditopang oleh momentum Peraturan Pemerintah (PP) Tapera.

Hampir semua pengembang menyambut aturan ini, maklum ada potensi besar yang dapat mendorong kinerja keuangan emiten properti.  Kata Hans, dengan UU Tapera yang disetujui pemerintah, maka akan mendatangkan permintaan ke sektor properti, tak heran pengembang menyambut positif. 

Untuk diketahui, PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Program tabungan perumahan rakyat ini akan menghimpun dana pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan,.

Pekerja terdaftar atau peserta Tapera nantinya akan dikenakan iuran simpanan sebesar 3 % dari gaji atau upah. Iuran dana yang dipotong dari gaji pekerja secara periodik itu akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.




TERBARU

[X]
×