kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Sekarang, Peraturan Chain Listing Lebih Longgar


Jumat, 15 Mei 2009 / 09:30 WIB
Sekarang, Peraturan Chain Listing Lebih Longgar


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melonggarkan ketentuan pencatatan berantai alias chain listing bagi emiten pasar modal. Kelak, tidak hanya kontribusi pendapatan anak usaha terhadap si induk yang menjadi satu-satunya rujukan terhadap penentuan chain listing.

Dalam rancangan atau draft aturan pencatatan yang baru, BEI juga mencantumkan persyaratan lain untuk chain listing. Pertama, kegiatan usaha emiten induk usaha dengan emiten anak perusahaan tidak memiliki kemiripan usaha yang berpotensi menimbulkan persaingan dalam grup (intra group competition).

Kedua, hubungan induk usaha dan anak usaha terjadi akibat akuisisi. "Akuisisi ini menjadi triger untuk menilai chain listing. Tanpa triger ini, emiten tidak bisa terkena aturan chain listing," kata Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito, kemarin (14/5).

Ketiga, rancangan aturan yang baru tersebut juga menyebutkan si emiten yang mengakuisisi emiten lain memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan chain listing yang baru.

Ambil contoh, perusahaan A mengakuisisi perusahaan B. Apabila dalam waktu dua tahun kontribusi pendapatan B sangat signifikan kepada perusahaan A sebagai induk usaha, salah satu perusahaan tersebut harus secara suka rela keluar dari bursa (delisting).

Tapi, Eddy menyatakan, BEI tidak akan serta merta menetapkan suatu perusahaan terkena aturan chain listing. Sebab bisa jadi, kontribusi pendapatan anak usaha tiba-tiba melonjak melebihi 50% dari pendapatan induk usaha karena sektor usahanya sedang booming. Untuk kasus seperti ini, BEI tidak serta merta meminta si emiten delisting karena kenaikan itu hanya bersifat sesaat.

Edy menambahkan, alasan BEI memperketat ketentuan chain listing ini, karena tidak ingin emiten yang ada di bursa berkurang. Malah, BEI ingin menambah jumlah emiten sehingga kapitalisasi pasar makin besar.

Kata Edy, aturan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2009. "Aturan ini juga tidak berlaku surut," kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×