kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Sejumlah Emiten Telekomunikasi Siap Mendulang Berkah di Momen Nataru 2024/2025


Minggu, 22 Desember 2024 / 16:04 WIB
Sejumlah Emiten Telekomunikasi Siap Mendulang Berkah di Momen Nataru 2024/2025
ILUSTRASI. Sejumlah emiten telekomunikasi bakal mendulang berkah selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) ada Telkom Indonesia dan XL Axiata.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

Vikram Sinha, Presiden Direktur & CEO Indosat menambahkan IOH telah meningkatkan kapasitas jaringan hingga 33% dibandingkan rata-rata harian untuk mengantisipasi lonjakan trafik selama Nataru 2024/2025. 

"Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan trafik data yang diproyeksikan meningkat sekitar 16,58% dibandingkan dengan trafik rata-rata harian," ucapnya. 

Equity Research Analyst BRI Danareksa Sekuritas Niko Margaronis memproyeksikan sektor telekomunikasi akan mengalami pertumbuhan sekitar 2% pada kuartal IV-2024 secara kuartalan atau Quarter on Quarter (QnQ). 

Baca Juga: XL Axiata (EXCL) Jalin Kerja Sama dengan Xanh SM Untuk Solusi IoT

"Para emiten akan memanfaatkan permintaan musiman di kuartal IV-2024 dan kuartal I-2025 untuk melakukan monetisasi," jelas dia. 

Adapun BRI Danareksa Sekuritas menyematkan peringkat overweight untuk sektor telekomunikasi karena ada kenaikan harga dan potensi monetisasi yang lebih tinggi kuartal IV-2024 dan Kuartal I-2025.

Lebih lanjut, BRI Danareksa Sekuritas merekomendasikan beli ISAT dengan target harga di Rp 3.800. Kemudian beli TLKM dan EXCL dengan masing-masing target harga di Rp 4.250 dan Rp 3.500. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×