kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.952   -32,00   -0,20%
  • IDX 7.450   -14,70   -0,20%
  • KOMPAS100 1.130   -5,59   -0,49%
  • LQ45 884   -6,80   -0,76%
  • ISSI 228   0,25   0,11%
  • IDX30 453   -4,32   -0,95%
  • IDXHIDIV20 544   -5,32   -0,97%
  • IDX80 129   -0,74   -0,57%
  • IDXV30 133   0,10   0,07%
  • IDXQ30 150   -1,29   -0,85%

Sejumlah Emiten Jasa Tambang Tanggapi Rencana Penerapan Pajak Alat Berat di 2025


Rabu, 11 Desember 2024 / 20:32 WIB
Sejumlah Emiten Jasa Tambang Tanggapi Rencana Penerapan Pajak Alat Berat di 2025
ILUSTRASI. Foto udara alat berat memuat batubara di tempat penampungan tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan Pajak Alat Berat (PAB) yang akan dipungut pemerintah daerah mulai 2025 terus menjadi perhatian emiten jasa tambang.

Kebijakan ini, yang diiringi dengan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Pajak Alat Berat (PAB) Berlaku Tahun Depan, Emiten Jasa Pertambangan Bisa Terdampak

Menurut Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat.

Besaran tarif untuk setiap wilayah nantinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda).

Respons Emiten Tambang

PT Samindo Resources Tbk (MYOH) melalui Sekretaris Perusahaan Ahmad Zaki Natsir menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dampak tarif pajak tersebut.

"Untuk masalah PPN, kami masih mempelajari dan belum ada pernyataan apapun dari manajemen," kata Zaki kepada Kontan, Rabu (11/12).

Zaki menambahkan bahwa perusahaan tidak berencana menambah alat berat baru pada 2025, mengingat kapasitas alat yang ada saat ini masih mencukupi.

"Semua alat berat yang kami miliki 100% berstatus hak milik, bukan sewa," tegasnya.

Baca Juga: Pajak Alat Berat dan PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Begini Respon Intraco Penta (INTA)

 

PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) juga masih menganalisis dampak kebijakan ini, terutama terkait potensi kenaikan harga alat berat akibat tarif pajak baru.

Namun, Direktur DOID, Iwan Fuad Salim, menekankan bahwa PPN seharusnya tidak menjadi beban perusahaan karena dapat dijadikan kredit pajak.

"Terkait pajak alat berat, regulasi saat ini belum menyediakan ketentuan yang jelas mengenai penilaian objek pajak untuk berbagai jenis alat berat dan tahun produksinya. Kami masih menunggu peraturan pelaksana," ungkap Iwan.

DOID juga membuka opsi untuk bekerjasama dengan pemasok alat berat baru, termasuk dari China, yang menawarkan harga lebih kompetitif.

"Kami terbuka mengevaluasi opsi yang tersedia, termasuk pemasok dari China. Keputusan akan diambil berdasarkan analisis kebutuhan dan persyaratan di masing-masing lokasi operasional," jelasnya.

Baca Juga: Ada Pajak Alat Berat dan PPN 12%, Prospek Industri Alat Berat Nasional Makin Suram

PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), yang menggunakan sekitar 90 unit alat berat dalam operasionalnya, juga menyatakan bahwa kebijakan PAB belum memengaruhi kenaikan harga alat berat.

Saat ini, 40% alat berat TEBE dimiliki sendiri, sedangkan 60% merupakan sewa.

"Kami belum ada rencana untuk penambahan unit alat berat dalam waktu dekat, baik untuk pembelian maupun sewa," ujar Hendy Narindra Dewantoro, Direktur TEBE.

Selanjutnya: Bakal Merger Dengan Smartfren (FREN), Cek Rekomendasi dan Target Harga Saham EXCL

Menarik Dibaca: 4 Tips Kesehatan untuk Para Ibu agar Tetap Bugar, Terapkan ya Moms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×