Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) akan segera menggelar rapat umum pemegang sukuk (RUPSU) untuk membahas pelunasan pokok surat utang tersebut.
Melansir keterbukaan informasi BEI, WIKA bakal gelar RUPSU Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Sukuk ini sebesar Rp 184 miliar dan jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
RUPSU akan digelar pada tanggal 3 April mendatang. Jika dilihat dalam prospektus, RUPSU ini memiliki dua agenda.
Pertama, penjelasan WIKA terkait kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan usulan Perseroan sehubungan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Baca Juga: Jaya Ancol (PJAA) Targetkan 80 Ribu Pengunjung Per Hari pada Momen Libur Lebaran
Kedua, penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 atas penjelasan WIKA sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dan usulan Perseroan terkait hal itu.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, RUPSU tersebut secara spesifik akan membahas pemenuhan kewajiban pembayaran kembali Sukuk I Tahap I Tahun 2020 Seri A.
“Pemenuhan kewajiban ini menggunakan kas yang sudah ada dan tidak berasal dari rights issue,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/3).
Asal tahu saja, penundaan pembayaran pokok ini membuat saham WIKA disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Desember 2023.
Selain itu, WIKA juga menghadapi gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akibat penundaan pembayaran sukuk.
Pada Februari 2024, PT Asta Askara Sentosa mengajukan permohonan PKPU dengan dugaan bahwa WIKA sudah melakukan wanprestasi akibat penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Surat utang itu jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
Baca Juga: Begini Kabar Terbaru Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Total Rp 41,2 Triliun
Pemohon PKPU membeli Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A melalui PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp 300 juta.
Namun, gugatan tersebut ditolak Majelis Hakim pada sidang tanggal 14 Maret 2024. Majelis Hakim juga menghukum Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 1,73 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News