kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Sebanyak 18 dari 32 emiten IPO 2019 sudah punya efek syariah


Senin, 22 Juli 2019 / 19:20 WIB
Sebanyak 18 dari 32 emiten IPO 2019 sudah punya efek syariah


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari 32 perusahaan yang melaksanakan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) sepanjang tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 18 saham sebagai efek syariah. Penetapan 18 efek syariah tersebut diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK dalam periode 31 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019.

Emiten-emiten yang telah memiliki efek syariah adalah PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD), PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), PT Pollux Investasi Internasional Tbk (POLI), PT Nusantara Properti Internasional Tbk (NATO), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME), PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST), PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA), PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk (CCSI), dan PT Golden Flower Tbk (POLU),

OJK juga menetapkan efek syariah bagi PT Krida Jaringan Nusantara (KJEN), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (PAMG), PT Envy Technologies Tbk (ENVY), PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE), PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT DMS Propertindo Tbk (KOTA), dan PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT).

Dalam keterangan tertulisnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, penetapan saham menjadi efek syariah dilakukan setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria efek syariah pasca emiten-emiten tersebut menyerahkan pernyataan pendaftaran. Secara rutin, OJK akan meninjau kembali Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan 18 emiten ini.

“Selain itu, OJK juga akan meninjau kembali DES emiten apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” kata Fakhri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×