kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sebanyak 17 emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus, ini daftar lengkapnya


Minggu, 18 Juli 2021 / 13:48 WIB
Sebanyak 17 emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus, ini daftar lengkapnya
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Hal ini merujuk pada peraturan Nomor II-S tentang perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.

Mengutip pada pengumuman Bursa tertanggal 16 Juni 2021, BEI menetapkan 17 emiten yang masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021.

Dari 17 saham yang masuk dalam pemantauan khusus, sebanyak enam emiten masuk kriteria dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Baca Juga: Ramai-ramai bertransformasi jadi bank digital, harga saham naik signifikan

Keenam emiten  tersebut adalah PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL),PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO).

Sebanyak dua emiten dalam kriteria memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatannya material bagi emiten, namun anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Golden Plantation Tbk (GOLL) dan PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL).

Sebanyak lima emiten yang masuk dalam daftar pemantauan karena masuk dalam kriteria tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Kelima emiten tersebut adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO),  PT Onix Capital Tbk (OCAP), dan  PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).

Baca Juga: IHSG diproyeksi bergerak konsolidasi pada pekan depan, simak sentimen yang membayangi

Sementara itu, sebanyak lima emiten berada dalam kriteria dimana laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Kelima emiten tersebut adalah PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT  Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT  Leyand International Tbk (LAPD), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).  

Selanjutnya: Harga batubara pecah rekor, simak rekomendasi saham berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×