Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 manajer investasi (MI) tersangkut kasus Jiwasraya, Asosiasi Pelaku Reksadana dan Investasi Indonesia (APRDI) meminta investor untuk tetap tenang dan bijak mengambil keputusan.
Investor juga diminta untuk lebih aktif berkomunikasi dengan MI atau Agen Penjual Reksadana untuk mendapatkan informasi akurat dan benar sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi
"Dewan APRDI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Presidium APRDI Prihatmo Hari dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).
Selanjutnya, APRDI juga mengingatkan kembali pada para investor bahwa setiap portfolio Reksadana dikelola secara terpisah, sehingga permasalahan saat ini diyakini tidak serta merta berpengaruh pada Reksadana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
Selain itu, portfolio aset juga disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang merupakan pihak yang independen dan tidak terafiliasi dengan MI. Prihatmo juga mengingatkan bahwa aset reksadana bukan merupakan aset MI maupun Bank Kustodian (off balance sheet).
Di sisi lain, pelaku industri reksadana dihimbau untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksadana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik.
Baca Juga: Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK
"Perusahaan juga perlu menyampaikan penjelasan kepada investor dengan informasi yang sebenar-benarnya, sehingga investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat untuk mengambil keputusan investasinya," tandasnya.
Adapun 13 MI yang terlibat tersebut diantaranya PT Danawibawa Manajemen Investasi (Pan Arkadia Capital), PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen, dan PT Maybank Aset Manajemen.
Lalu PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corfina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia, dan PT Sinarmas Aset Manajemen.
Baca Juga: Jadi tersangka kasus Jiwasraya, Sinarmas AM tunjuk Hotman Paris jadi kuasa hukum
Berdasarkan catatan APRDI, diketahui bahwa jumlah reksadana di Indonesia per 24 Juni 2020 mencapai 2.211 reksadana, dengan total nilai aktiva bersih aset sebesar Rp 487 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News