Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) bermaksud merger dengan PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk (MBAI), PT Multiphala Adiputra dan PT Hidon. Ini bagian dari konsolidasi Grup Japfa.
JPFA adalah pemilik 73,39% saham MBAI. Sedangkan MBAI menguasai masing-masing 100% saham Multiphala dan 100% saham Hidon. Ini berarti, secara tidak langsung JPFA memiliki Multiphala dan Hidon.
JPFA dan MBAI akan menggelar RUPSLB pada 7 Juni. Aksi merger Grup JPFA tentu menimbulkan konsekuensi bagi pemegang saham publik. Per 31 Maret 2012, investor publik menguasai 41,68% saham JPFA. Di MBAI, publik memiliki 9,34% saham.
Prospektus yang dirilis JPFA dan MBAI kemarin (23/4), menyebutkan bahwa perusahaan yang akan menerima penggabungan usaha adalah JPFA.
Berdasarkan evaluasi tim penilai independen, nilai pasar wajar MBAI adalah Rp 13.164 per saham dan nilai pasar JPFA setara Rp 4.352 per saham. Perbandingan antara nilai pasar MBAI dan JPFA adalah 1 : 3,025. Setiap satu saham publik MBAI akan ditukarkan dengan 3,025 saham perusahaan hasil penggabungan, yakni JPFA.
Jumlah saham di perusahaan hasil penggabungan dihitung dengan mempertahankan jumlah saham JPFA sebanyak 2,07 miliar saham. JPFA akan mengeluarkan saham baru dengan nilai nominal Rp 1.000 berdasarkan rasio konversi tersebut bagi eks pemegang saham MBAI.
Jadi, jumlah saham bagi pemegang saham eks-MBAI selain JPFA sebanyak 60,37 juta saham. Jumlah saham di perusahaan hasil penggabungan, dalam hal ini JPFA, menjadi sebanyak 2,13 miliar saham.
Dengan skenario itu, penggabungan usaha akan mengakibatkan penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi). Ini lantaran ada peningkatan modal saham perusahaan yang menerima penggabungan. Kepemilikan pemegang saham JPFA akan terdilusi maksimal 2,83%.
Grup JPFA juga membuka peluang untuk membeli saham publik JPFA dan MBAI, yang pemiliknya menolak rencana merger. Tapi, perusahaan ini menetapkan tiga syarat. Pertama, si investor tercatat sebagai pemegang saham JPFA dan/atau MBAI pada 22 Mei 2012. Kedua, hadir di RUPSLB dan menyatakan penolakannya. Ketiga, si investor bisa menunjukkan bukti kepemilikan dan bukti bahwa merger ini merugikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News