kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Satgas PASTI Blokir PT Xpertise Future Analytics Indonesia


Rabu, 02 Oktober 2024 / 19:47 WIB
Satgas PASTI Blokir PT Xpertise Future Analytics Indonesia
ILUSTRASI. Satgas PASTI menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia alias PT XFA AI. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh XFA AI. 

Adapun XFA AI mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya," ungkap Hudiyanto dalam siaran pers, Rabu (2/10). 

Baca Juga: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan

Hudiyanto bilang pihaknya juga Satgas telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan. 

Hasil rapat koordinasi Satgas PASTI menilai PT XFA AI telah melakukan kegiatan yang melanggar beberapa ketentuan berlaku. Pertama, PT XFA AI melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. 

Kedua, melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi. Ketiga, PT XFA tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Satgas PASTI akan memblokir badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," kata Hudiyanto.

Lebih lanjut, Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×