kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.464.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.269   -64,00   -0,42%
  • IDX 7.563   -78,87   -1,03%
  • KOMPAS100 1.175   -15,83   -1,33%
  • LQ45 939   -14,66   -1,54%
  • ISSI 228   -2,45   -1,06%
  • IDX30 484   -6,54   -1,33%
  • IDXHIDIV20 581   -8,51   -1,44%
  • IDX80 134   -1,93   -1,43%
  • IDXV30 142   -0,88   -0,62%
  • IDXQ30 162   -2,28   -1,40%

Satgas PASTI Blokir PT Xpertise Future Analytics Indonesia


Rabu, 02 Oktober 2024 / 19:47 WIB
Satgas PASTI Blokir PT Xpertise Future Analytics Indonesia
ILUSTRASI. Satgas PASTI menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia alias PT XFA AI. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh XFA AI. 

Adapun XFA AI mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya," ungkap Hudiyanto dalam siaran pers, Rabu (2/10). 

Baca Juga: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan

Hudiyanto bilang pihaknya juga Satgas telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan. 

Hasil rapat koordinasi Satgas PASTI menilai PT XFA AI telah melakukan kegiatan yang melanggar beberapa ketentuan berlaku. Pertama, PT XFA AI melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. 

Kedua, melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi. Ketiga, PT XFA tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Satgas PASTI akan memblokir badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," kata Hudiyanto.

Lebih lanjut, Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko.

Selanjutnya: Hampir Lima Tahun, Jumlah Peserta Kartu Prakerja Tembus 18,9 Juta Orang

Menarik Dibaca: 8 Fitur Kamera iPhone yang Unik dan Tidak Ditemukan di Android

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×