Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) menyesalkan nama perusahaan masuk dalam daftar yang dirilis Satgas Waspada Investasi pada 7 Maret 2018.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi merilis siaran Pers no SP 01/III/SWI/2018 berisi 57 entitas investasi yang perlu diwaspadai dalam melakukan investasi.
Ali Jaya, Direktur Utama GKInvest menyatakan bahwa perusahaan memiliki izin usaha resmi untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka.
“Kami sangat menyesali pernyataan Satgas Waspada Investasi dalam Siaran Pers tersebut yang menyebutkan bahwa GKInvest tidak memiliki izin usaha untuk menawarkan produk dan merupakan salah satu dari entitas yang perlu diwaspadai dalam melakukan investasi, bahkan mencantumkan situs perusahaan kami, https://www.gkinvest.co.id, tanpa melakukan klarifikasi atau komunikasi dengan GKInvest,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (9/3).
Izin usaha GKInvest dapat dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 824/BAPPEBTI/SI/11/2005 tentang Pemberian Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Kepada PT Megahtama Berjangka, yang sekarang bernama PT Global Kapital Investama Berjangka.
Selain mengantongi izin Bappebti, GKInvest juga terdaftar sebagai anggota dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Indonesia Clearing House, Indonesia Commodity and Derivatives Exchage dan Jakarta Futures Exchange.
Dalam siran pers, Senin (12/3) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengkonfirmasi bahwa PT Global Kapital Investama Berjangka berada di bawah pembinaan, pengaturan, pengembangan dan pengawasan Bappebti. GKInvest juga merupakan anggota dari PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
"Untuk itu, berdasarkan koordinasi Bappebti dengan Ketua SWI OJK, maka SWI menghapus situs GKInvest dari daftar investasi ilegal," kata Bachrul dalam keterangan pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News