kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Sarana Menara Nusantara (TOWR) akan kembali buyback 2,55 miliar saham


Rabu, 18 Maret 2020 / 11:23 WIB
Sarana Menara Nusantara (TOWR) akan kembali buyback 2,55 miliar saham
ILUSTRASI. Perusahaan menara dan infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Emiten menara telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) akan melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak-banyaknya 5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Besaran tersebut setara dengan sekitar 2,55 miliar unit saham.

Periode buyback akan berlangsung paling lama 18 bulan, sejak 27 April 2020 sampai dengan 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Saham Merdeka Copper Gold (MDKA) menguat paling tinggi, simak saran analis

Sebelum itu, manajemen Sarana Menara akan meminta persetujuan para pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang rencananya dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2020.

Sarana Menara menunjuk BCA Sekuritas untuk melakukan buyback saham ini.

Berdasarkan keterbukaan informasi Sarana Menara, Rabu (18/3), langkah buyback diambil untuk menjaga stabilitas harga saham TOWR pada masa mendatang dan memberikan fleksibitas TOWR dalam mengelola modal demi mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.

Baca Juga: Mengukur potensi saham lapis kedua yang layak koleksi saat IHSG lesu

Selain itu, nilai saham TOWR yang tercatat di BEI juga dinilai masih rendah dibanding perusahaan lain yang sejenis dan setara dalam industri yang sama.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×