kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saran perencana keuangan jika ingin investasi saham


Rabu, 18 April 2018 / 19:28 WIB
Saran perencana keuangan jika ingin investasi saham
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Nah, jika ingin berinvestasi saham, atau produk reksadana, Reliance Sekuritas bisa dijadikan pilihan. Selain memiliki rekam jejak bagus, dengan cabang tersebar di berbagai daerah, Reliance Sekuritas juga memiliki berbagai instrumen investasi yang dapat disesuaikan dengan masing-masing profil risiko investor. 

Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Sriwidjaja Rauf, menyampaikan, selain sebagai underwriter dan broker, RELI juga memiliki izin sebagai agen penjual reksadana. 

"Masyarakat yang ingin berinvestasi reksadana dapat datang ke kantor cabang RELI yang ada di berbagai daerah. Di sana, masyarakat dapat bertanya seputar produk-produk investasi," ujar Sriwidjaja.  

Seperti menabung di bank, berinvestasi di reksadana juga harus dimulai dengan membuka formulir pembukaan rekening (FPR). Untuk bisa membuka FPR ini, tidak perlu lagi datang ke kantor manajer investasi atau penerbit produk reksadana. Cukup datang ke kantor APERD, seperti Reliance Sekuritas.  Di situ, masyarakat bisa bertanya seputar produk reksadana. 

Sriwidjaja menambahkan, RELI menjual beragam produk reksadana yang bisa dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Tentu saja, RELI juga menjual produk reksadana yang dikeluarkan PT Reliance Manajer Investasi, antara lain reksadana Reliance Saham Syariah, Reliance Dana Saham, Reliance Dana Terencana dan Reliance Cerdas Terencana,

Dalam berinvestasi, seperti reksadana, pastikan dan tentukan tujuannya, karena akan menentukan produk reksadana seperti apa yang harus dimiliki. Tujuan berinvestasi juga harus mencakup jangka waktu berapa tahun akan berinvestasi. 

Juga, ketika hendak berinvestasi saham, pahami dan pelajari dulu produk yang akan dibeli. Pastikan juga, apakah produk tersebut mempunyai legalitas yang telah disetujui oleh pihak otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia. 

Kemudian, cari informasi secara lengkap, perusahaan yang menjual produk investasi tersebut. Jangan sungkan, untuk tanyakan langsung ke OJK maupun BEI.  Posisikan sebagai investor cerdas. Selalu pelajari dan pahami produk (saham) yang akan dibeli secara fundamental maupun teknikal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×