kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambut UU Ciptaker, XL Axiata: Konsolidasi bisa wujudkan struktur industri yang sehat


Jumat, 06 November 2020 / 22:12 WIB
Sambut UU Ciptaker, XL Axiata: Konsolidasi bisa wujudkan struktur industri yang sehat


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyatakan, aturan baru tentang telekomunikasi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak positif bagi operator dan industri telekomunikasi. Direktur Utama XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, kebijakan ini memberikan kepastian untuk berbagi spektrum (spectrum sharing) serta mendorong terjadinya merger dan akuisisi.

Ketentuan ini tertuang dalam Paragraf 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Secara spesifik tertera pada Pasal 71 nomor 5 ayat 6 yang merupakan perubahan Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa perusahaan telekomunikasi dapat berbagi spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Perusahaan telekomunikasi juga dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Menurut Dian, sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaku usaha telekomunikasi melakukan penjajakan untuk melakukan merger dan akuisisi. "Hampir semua operator di Indonesia menyadari kita memerlukan struktur industri yang lebih sehat sehingga konsolidasi memang diperlukan," ungkap Dian dalam paparan publik virtual, Jumat (6/11).

Baca Juga: Serapan capex hampir 70%, XL Axiata (EXCL) menambah BTS 4G dan fiberisasi

Meskipun begitu, Dian tidak bisa menyampaikan apakah XL Axiata akan melakukan konsolidasi atau tidak. Pasalnya, hal tersebut merupakan wewenang Axiata Investments Indonesia Sdn Bhd selaku pemegang saham.

VP Regulatory and Government Relations XL Axiaya Marwan O. Baasir menambahkan, pihaknya masih menunggu aturan turunan UU ini untuk mengetahui teknologi baru apa yang bisa memanfaatkan spectrum sharing dan ketentuan detail lainnya. Dia berharap, spectrum sharing berbasis teknologi ini dapat mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat.

"Mungkin bisa melihat kerja sama untuk cakupan area 3T. Jadi, harapan saya, pemerintah mengambil pendekatan kemanfaatan ke masyarakat sehingga bisa memberi manfaat yang optimal," tutur Marwan.

Direktur Teknologi XL Axiata I Gede Darmayusa juga berharap, aturan berbagi spektrum ini tidak hanya berlaku bagi teknologi 5G, melainkan juga untuk 4G/LTE. Dengan begitu, aturan ini bisa diterapkan tanpa harus menunggu adanya implementasi teknologi 5G di Indonesia yang diperkirakan baru akan terjadi pada 2023-2024.

Baca Juga: Cermati rekomendasi saham tiga emiten telko terbesar, TLKM, EXCL, dan ISAT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×