kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.984   11,00   0,06%
  • IDX 9.021   -113,21   -1,24%
  • KOMPAS100 1.240   -14,88   -1,19%
  • LQ45 874   -10,39   -1,17%
  • ISSI 330   -4,16   -1,25%
  • IDX30 445   -8,66   -1,91%
  • IDXHIDIV20 520   -18,70   -3,47%
  • IDX80 138   -1,66   -1,19%
  • IDXV30 143   -6,03   -4,06%
  • IDXQ30 142   -3,42   -2,35%

Saham UNTR dan ASII Anjlok, Pasar Merespons Pencabutan Izin Tambang Agincourt


Rabu, 21 Januari 2026 / 10:54 WIB
Saham UNTR dan ASII Anjlok, Pasar Merespons Pencabutan Izin Tambang Agincourt
ILUSTRASI. Saham UNTR dan ASII rontok tajam hari ini. Pencabutan izin operasional PT Agincourt Resources jadi penyebab utama. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga saham PT United Tractors Tbk (UNTR) tertekan tajam pada perdagangan Rabu (21/1/2026). Hingga sesi I pukul 10.21 WIB, saham UNTR anjlok 14,07% ke level Rp 27.475, meski tercatat membukukan net buy sebesar Rp 226,7 miliar berdasarkan data Stockbit.

Tekanan juga menjalar ke saham induknya, PT Astra International Tbk (ASII), yang turun 9,28% ke Rp 6.600 pada waktu yang sama, dengan net buy mencapai Rp 90,8 miliar.

Pelemahan kedua saham tersebut terjadi setelah pemerintah mengumumkan pencabutan izin operasional sejumlah perusahaan berbasis sumber daya alam, termasuk anak usaha UNTR, PT Agincourt Resources.

Baca Juga: Pengendali Baru Prime Agri Resources (SGRO) Tender Wajib, Patok Harga di Rp 7.903

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, pencabutan izin dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari penertiban usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kembali aktivitas usaha berbasis sumber daya alam, baik di sektor kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan,” kata Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, Satgas PKH telah mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut. Keputusan pencabutan izin diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada Senin (19/1/2026).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo.

Baca Juga: Rupiah Melemah dan Dana Asing Kabur, BI Diprediksi Rem Suku Bunga

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, enam di antaranya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan. Satu-satunya perusahaan tambang dalam daftar tersebut adalah PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tambang emas Martabe beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia. Meski demikian, pasar merespons cepat kabar pencabutan izin tersebut dengan aksi jual agresif pada saham UNTR dan ASII, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap potensi dampak lanjutan terhadap kinerja dan sentimen sektor tambang.

Selanjutnya: Profil Saham KEEN: Emiten yang Teken Kontrak PLTS PLN di Tengah Penurunan Laba

Menarik Dibaca: Waspada Tingkat Tinggi! Hujan dan Cuaca Ekstrem di Provinsi Ini Jelang Akhir Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×