Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
"Kami yakin ini menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan rokok karena pemulihan daya beli akan berjalan lebih lambat lagi seiring rendahnya upah minimum. Ditambah lagi, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai untuk tahun depan," tutur Christine.
Di samping itu, sektor rokok juga mendapat sentimen negatif dari adanya saran World Health Organization (WHO) kepada pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif cukai 25% tiap tahunnya. Besaran tersebut tergolong tinggi jika melihat historikal kenaikan cukai di Indonesia.
"Kami meyakini kombinasi faktor-faktor tersebut telah memicu ketidakpastian prospek perusahaan rokok. Belum lagi pengumuman Keputusan Menteri Keuangan (PMK) tertunda karena situasi Covid-19," ucap Christine. Oleh karena itu, ia mempertahankan sikap netral untuk sektor tembakau.
Selanjutnya: Penjualan Indonesian Tobacco (ITIC) melesat 48,86% yoy hingga September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News