kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.989   76,00   0,42%
  • IDX 5.641   -2,52   -0,04%
  • KOMPAS100 728   0,23   0,03%
  • LQ45 554   1,16   0,21%
  • ISSI 196   -0,79   -0,40%
  • IDX30 314   0,16   0,05%
  • IDXHIDIV20 388   -0,94   -0,24%
  • IDX80 83   -0,02   -0,03%
  • IDXV30 106   -0,82   -0,77%
  • IDXQ30 102   -0,04   -0,04%

Saham-saham emiten rokok masih tertekan, apa kata analis?


Rabu, 21 Oktober 2020 / 11:57 WIB
ILUSTRASI. A woman holds a box of Sampoerna cigarettes produced by PT HM Sampoerna at a cigarette shop in Jakarta, August 1, 2017.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mayoritas saham produsen rokok turun lebih dari 5% pada perdagangan Selasa (20/10). Kemudian pada perdagangan sesi I, Rabu (21/10) sebagian besar saham perusahaan rokok masih berada di zona merah.

Kemarin, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatatkan penurunan terdalam, yakni sebesar 5,86% ke level Rp 40.550 per saham. Pada sesi I hari Rabu saham GGRM masih turun tipis 0,25%.

Demikian juga saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang terkoreksi 5,67% menjadi Rp 1.415 per saham kemarin. Hari ini, saham HMSP juga masih turun tipis 0,71%.

Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) -5,21% ke level Rp 364 per saham kemarin, tapi pada sesi I hari ini naik 1,10%. Sementara saham PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) stagnan di posisi Rp 370 per saham dan pada sesi I hari ini turun 2,16%.

Baca Juga: Kenaikan cukai rokok masih belum jelas, saham GGRM, HMSP, WIIM masih dijagokan

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya menilai, penurunan ini disebabkan oleh pemulihan ekonomi yang berjalan lambat.

"Pasalnya, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah kembali ke masa PSBB transisi, pemulihan volume penjualan rokok masih didorong oleh mayoritas perokok yang membeli rokok per batang," ucap Christine dalam risetnya, Selasa (20/10).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah memperhitungkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan ditetapkan pada 1 November 2020. Biasanya, upah minimum dihitung berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Akan tetapi, berdasarkan kabar yang beredar, upah minimum tahun depan hanya akan ditentukan berdasarkan inflasi yang berkisar antara 1,5%-2%, mengingat banyaknya usaha yang tengah berjuang menghadapi kelesuan ekonomi. Padahal, serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimun sebesar 8% untuk tahun depan.

Baca Juga: Saham-saham yang banyak dilepas asing saat IHSG turun Selasa (20/10)




TERBARU

[X]
×