kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Saham-saham emiten rokok masih tertekan, apa kata analis?


Rabu, 21 Oktober 2020 / 11:57 WIB
Saham-saham emiten rokok masih tertekan, apa kata analis?
ILUSTRASI. A woman holds a box of Sampoerna cigarettes produced by PT HM Sampoerna at a cigarette shop in Jakarta, August 1, 2017.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mayoritas saham produsen rokok turun lebih dari 5% pada perdagangan Selasa (20/10). Kemudian pada perdagangan sesi I, Rabu (21/10) sebagian besar saham perusahaan rokok masih berada di zona merah.

Kemarin, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatatkan penurunan terdalam, yakni sebesar 5,86% ke level Rp 40.550 per saham. Pada sesi I hari Rabu saham GGRM masih turun tipis 0,25%.

Demikian juga saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang terkoreksi 5,67% menjadi Rp 1.415 per saham kemarin. Hari ini, saham HMSP juga masih turun tipis 0,71%.

Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) -5,21% ke level Rp 364 per saham kemarin, tapi pada sesi I hari ini naik 1,10%. Sementara saham PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) stagnan di posisi Rp 370 per saham dan pada sesi I hari ini turun 2,16%.

Baca Juga: Kenaikan cukai rokok masih belum jelas, saham GGRM, HMSP, WIIM masih dijagokan

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya menilai, penurunan ini disebabkan oleh pemulihan ekonomi yang berjalan lambat.

"Pasalnya, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah kembali ke masa PSBB transisi, pemulihan volume penjualan rokok masih didorong oleh mayoritas perokok yang membeli rokok per batang," ucap Christine dalam risetnya, Selasa (20/10).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah memperhitungkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan ditetapkan pada 1 November 2020. Biasanya, upah minimum dihitung berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Akan tetapi, berdasarkan kabar yang beredar, upah minimum tahun depan hanya akan ditentukan berdasarkan inflasi yang berkisar antara 1,5%-2%, mengingat banyaknya usaha yang tengah berjuang menghadapi kelesuan ekonomi. Padahal, serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimun sebesar 8% untuk tahun depan.

Baca Juga: Saham-saham yang banyak dilepas asing saat IHSG turun Selasa (20/10)



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×