kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Saham PTRO Melonjak 8,29% pada Penutupan Senin (28/7), Transaksi Tembus Rp 515 Miliar


Senin, 28 Juli 2025 / 16:37 WIB
Saham PTRO Melonjak 8,29% pada Penutupan Senin (28/7), Transaksi Tembus Rp 515 Miliar
ILUSTRASI. Saham PT Petrosea Tbk (PTRO) mencatatkan kinerja impresif pada perdagangan hari Senin, 28 Juli 2025.. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Petrosea Tbk (PTRO) mencatatkan kinerja impresif pada perdagangan hari Senin, 28 Juli 2025.

Menghijau sepanjang sesi perdagangan, saham emiten sektor energi dan jasa pertambangan ini ditutup naik signifikan sebesar 8,29% ke level Rp 3.920 per saham.

Dibuka Menguat, Sempat Sentuh Rp 3.970

PTRO memulai perdagangan dengan pembukaan di atas harga penutupan sebelumnya, yaitu di level Rp 3.660 per saham. Sepanjang hari, saham ini menunjukkan volatilitas sehat dengan harga tertinggi sempat menyentuh Rp 3.970 dan harga terendah di Rp 3.650.

Kenaikan sebesar Rp 300 dalam sehari menjadikan PTRO salah satu saham dengan lonjakan harga harian tertinggi di antara emiten sektor sejenis.

Baca Juga: Petrosea (PTRO) Meraih Pinjaman BBNI Rp 2,19 Triliun

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai total transaksi saham PTRO mencapai Rp 515 miliar, mencerminkan minat investor yang tinggi terhadap saham ini. Adapun volume transaksi tercatat sebanyak 1.339.488 lot saham, menandakan adanya aktivitas beli-jual yang cukup masif di pasar reguler.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×