Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Dalam pengumuman bursa, Rabu (15/1), BEI mengungkapkan bahwa BEI dapat menghapus pencatatan saham emiten apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham PLAS sejak 27 Desember 2018. "Maka saham Polaris Investama (PLAS) telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensinya akan mencapai 24 bulan pada tanggal 28 Desember 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Rabu (15/1).
Baca Juga: Polaris Investama (PLAS) akan rights issue di kuartal I 2020
Perusahaan yang menjalankan usaha bidang perdagangan, kontraktor, jasa, pengangkutan, percetakan, dan lain-lain ini mencatat pendapatan Rp 6,67 miliar pada sembilan bulan pertama 2019. Pendapatan ini turun 69,08% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 21,57 miliar.
Meski pendapatan turun, PLAS mencatat laba bersih Rp 372,13 juta. Bottom line ini membaik ketimbang Januari-September 2018 yang masih rugi Rp 4,15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News