Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini akan menerapkan aturan Nomor I-A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Seizin aturan ini, nantinya, perusahaan pertambangan baik perminyakan, gas, dan batubara bisa mencatatkan diri di BEI meski masih dalam proses eksplorasi dan belum memiliki pendapatan.
Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri menilai, kebijakan yang dilakukan oleh BEI ini memang memiliki risiko. Namun, asal investor sudah diberi tahu terlebih dahulu terkait dengan potensi dan risiko dari perusahaan tambang tersebut, hal ini tidaklah akan menjadi masalah.
"Edukasi investor yang penting tentang apa risikonya dan bagaimana posisi perusahaan," kata Hans, Senin (9/7).
Hans mengatakan bahwa memang harus ada pertanggungjawaban dari perusahaan terkait dengan hal ini.
Namun, otoritas juga seharusnya memiliki tanggung jawab terkait dengan pencatatan perusahaan tambang tersebut.
Hans bilang, otoritas harus memastikan perusahaan tersebut benar-benar memiliki aset atau cadangan sesuai yang dijanjikan. Selain itu, BEI juga harus memastikan investor memahami risiko berinvestasi pada saham tersebut.
Sementara secara profil investor, Hans melihat, saham-saham pertambangan tersebut lebih cocok dikoleksi oleh kaum muda yang memiliki horizon waktu yang panjang, atau orang tua dengan kue investasi yang tak terlalu banyak.
Salah satu emiten yang menerapkan aturan ini adalah PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Merdeka baru memulai produksi emas perdananya pada kuartal I-2017. Sementara perusahaan sudah terdaftar di bursa sejak 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News