kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Saham Indo Komoditi (INCF) kembali anjlok 34,4%, meski telah masuk UMA


Selasa, 16 Juli 2019 / 04:55 WIB
Saham Indo Komoditi (INCF) kembali anjlok 34,4%, meski telah masuk UMA


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Saham PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF) kembali menjadi top losers untuk tiga hari berturut-turut pada perdagangan Senin (15/7). Saham INCF anjlok 34,4% ke level Rp 82 per saham, setengah jam menjelang tutup bursa. Pada harga pembukaan, INCF masih Rp 125 per saham.

Penurunan saham INCF ini terjadi meskipun Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penurunan saham INCF di luar kebiasaan (Unusual Market Activity) pada hari Jumat (12/7). Kendati demikian, saham INCF tetap turun.

Baca Juga: Saham Indo Komoditi (INCF) jadi top losers, begini kinerjanya

Meski di awal perdagangan saham ini sempat turun namun juga sempat naik, tapi tiba-tiba sebelum pasar tutup, saham INCF kembali merosot tajam.

Berdasarkan data RTI, tercatat 150,8 juta saham yang diperdagangkan dengan nilai Rp 16,3 miliar dan frekuensi transaksi 7,646 kali. Dalam sepekan saham INCF telah anjlok 68,94% dengan total volume perdagangan 524,6 juta dan nilainya mencapai Rp 84,1 miliar.

Baca Juga: 10 saham ini jadi top losers saat IHSG bergerak stagnan pekan lalu (8-12 Juli 2019)

Dalam pengumumannya, BEI meminta agar managemen INCF meminta agar para investor memerhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa ke pihak managemen INCF terkait penurunan saham yang di luar kewajaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×