kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Biar Lebih Likuid, Grand House Mulia (HOMI) Pecah Nilai Nominal Saham


Selasa, 21 Juni 2022 / 16:45 WIB
Biar Lebih Likuid, Grand House Mulia (HOMI) Pecah Nilai Nominal Saham
ILUSTRASI. Perumahan yang dikembangkan PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) di Serpong, Tangerang. Grand House Mulia (HOMI) melakukan pemecahan nilai saham atau stock split.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Grand House Mulia Tbk (HOMI)  memecah nilai nominal saham atau stock split dengan rasio satu banding dua.

Nilai nominal saham HOMI yang semula Rp 100 per saham itu dipecah menjadi dua saham dengan nilai masing-masing Rp 50 per saham. Adapun jumlah saham dengan nilai nominal baru akan meningkat jadi 315 juta saham, dari sebelumnya 157,5 juta saham.

Wakil Direktur Utama PT Grand House Mulia Tbk, Suryadi, mengungkapkan, pihaknya melakukan stock split  agar saham HOMI semakin terjangkau bagi investor-investor ritel.

"Perseroan memperhatikan pertumbuhan investor ritel di bursa yang meningkat cukup baik dan didominasi kaum milenial yang memahami opsi melakukan investasi di pasar modal. Pertumbuhan positif tersebut semakin mendorong upaya perseroan untuk melaksanakan aksi korporasi pemecahan saham," jelas dia kepada Kontan.co.id, Senin (20/6).

Suryadi juga berharap stock split akan membuat saham HOMI semakin likuid. Mengingat, selain harganya menjadi lebih terjangkau, jumlah sahamnya juga bertambah banyak pasca stock split.

Baca Juga: HOMI dan PBSA akan Stock Split, Investor Perlu Cermati Fundamentalnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×