Reporter: Riska Rahman | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut gembok perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) setelah satu bulan suspensi. Saham perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini bisa kembali diperdagangkan oleh pelaku pasar.
Mengutip keterangan resmi BEI pada Senin (14/8), saham DGIK kini sudah bisa kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai efektif sejak sesi II perdagangan Senin (14/8). "Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap efek perseroang diharapkan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, khususnya terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi," ungkap I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, dalam pengumuman bursa hari ini
BEI mensuspensi saham ini lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perusahaan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Udayana, Bali.
Usai menerima penjelasan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK, BEI memutuskan untuk mensuspensi perdagangan saham DGIK mulai sesi I perdagangan tanggal 19 Juli 2017 silam. "Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan di pasar reguler dan pasar tunai," tulis I Gede Nyoman Yetna pada 18 Juli lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News