kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saham dengan hak suara multipel diperlukan untuk IPO perusahaan unicorn


Senin, 16 Agustus 2021 / 15:27 WIB
Saham dengan hak suara multipel diperlukan untuk IPO perusahaan unicorn
ILUSTRASI. Ketua Indonesia Fintech Society Mirza Adityaswara mengatakan, saham dengan hak suara multipel diperlukan untuk IPO perusahaan unicorn.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan teknologi digital dengan valuasi lebih dari US$ 1 miliar atau unicorn, agar segera melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Salah satu aturan yang tengah digodok oleh regulator pasar modal yakni peraturan mengenai multiple voting shares (MVS) atau saham dengan hak suara multipel (SHSM).

Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara mengatakan, penerapan SHSM diperlukan oleh pasar modal Indonesia untuk mendukung perusahaan-perusahaan unicorn tercatat di bursa.

Menurut Mirza, para founder perusahaan-perusahaan unicorn memiliki keahlian dan inovasi untuk mengembangkan perusahaan ekonomi digital. Akan tetapi, kemampuan dana yang dimiliki terbatas, sedangkan perusahaan masih perlu mendapatkan injeksi modal untuk berkembang.

“Agar founder dapat terus berinovasi tapi hak suaranya tidak terdilusi signifikan, maka perlu diperkenalkan MVS atau SHSM,” ujar Mirza dalam keterangan yang diterima Kontan.co,id, Senin (16/8).

Baca Juga: Waspadai tren coba main saham di emiten perusahaan digital

Selain itu, Mirza menuturkan bahwa aturan SHSM ini juga dapat mengakomodasi aturan Bank Indonesia terkait dengan kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan teknologi finansial atau payment system.

“Dengan diperbolehkannya MVS atau SHSM, maka pemodal asing dapat memiliki 85% saham di perusahaan payment system di Indonesia, tapi hak suaranya dibatasi hanya 49%,” sambung dia.

Di samping aturan mengenai SHSM, untuk melindungi investor, otoritas pasar modal juga harus mempertimbangkan aturan mengenai batasan emiten untuk melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dalam waktu satu tahun atau dua tahun.

Hal ini karena perusahaan ekonomi digital saat ini masih merugi dan perlu sering tambahan modal untuk operasi dan ekspansi bisnis.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan SHSM sudah masuk tahap finalisasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini diharapkan bisa segera dirilis sehingga dapat mengakomodasi unicorn yang akan melakukan IPO.

"Di satu sisi kita berikan kesempatan buat perusahaan untuk rising fund di pasar modal, namun di sisi lain kita tetap kita sematkan notasi khusus bahwa perusahaan ini menerapkan SHSM,” ujarnya dalam Edukasi Wartawan terkait IPO Unicorn, Rabu (28/7).

Adapun penerapan SHSM bertujuan untuk menjaga pengendalian dari para founder yang merupakan sosok kunci sebuah perusahaan. Dengan tetap menjadi pengendali, meskipun persentase kepemilikannya kecil, para founder ini tetap memiliki kendali untuk mewujudkan visi misi perusahaan jangka panjang.

Selanjutnya: Dikabarkan tidak menggunakan lock up saat gelar IPO, ini kata manajemen GoTo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×