kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.495   39,00   0,25%
  • IDX 7.728   -7,09   -0,09%
  • KOMPAS100 1.201   -0,71   -0,06%
  • LQ45 958   -0,98   -0,10%
  • ISSI 233   0,05   0,02%
  • IDX30 492   -0,39   -0,08%
  • IDXHIDIV20 591   -0,26   -0,04%
  • IDX80 137   -0,03   -0,02%
  • IDXV30 143   0,11   0,08%
  • IDXQ30 164   -0,27   -0,17%

Dikabarkan tidak menggunakan lock up saat gelar IPO, ini kata manajemen GoTo


Senin, 16 Agustus 2021 / 10:00 WIB
Dikabarkan tidak menggunakan lock up saat gelar IPO, ini kata manajemen GoTo
ILUSTRASI. Rencana IPO GoTo


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persiapan GoTo untuk go public terus berjalan. Sejumlah skenario telah disiapkan, termasuk mekanisme penawaran umum saham perdana atawa initial public offering (IPO) 

Berdasarkan informasi yang beredar di pasar, IPO GoTo tidak menggunakan skema lock up saham. Artinya, pemegang saham bisa menjual saham GoTo kapan saja, selepas pencatatan saham atawa listing.

Menanggapi kabar tersebut, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menjelaskan, IPO merupakan salah satu opsi untuk mendukung pertumbuhan strategis perusahaan. 

"Yang dapat kami pastikan adalah, GoTo akan selalu mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dalam menjalankan setiap aksi korporasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (15/8).

Asal tahu saja, aturan lock up saham bagi pemegang saham lama diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum. 

Baca Juga: Kapitalisasi pasar BEI bisa bertambah Rp 554 triliun kalau enam unicorn IPO

Dalam aturan ini dijelaskan, lock up berlaku jika enam bulan sebelum pendaftaran IPO terjadi peningkatan modal perusahaan yang membuat pemegang saham memperoleh tambahan saham di bawah harga pelaksanaan IPO.

IPO GoTo sendiri kabarnya bakal di helat pada kuartal IV-2021. Perusahaan juga berniat melakukan dual listing, yang  dilakukan satu tahun setelah IPO di dalam negeri, dengan pencatatan saham di bursa saham Amerika Serikat (AS).

GoTo dikabarkan bakal melepas emisi sebesar US$ 1 miliar atau setara sekitar Rp 14,38 triliun. Harapannya, dengan jumlah emisi yang lebih sedikit, harga saham bisa bergerak naik lebih cepat.

"Kami akan menyampaikan perkembangan rencana IPO pada waktu yang tepat," tandas Nila ketika dimintai konfirmasi terkait nilai IPO GoTo.

Secara terpisah, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku belum menerima perkembangan lanjutan soal IPO GoTo. 

"Perusahaan belum menyampaikan dokumen ke IDX," tandas Nyoman, Jumat (13/8).

Yang terang, BEI masih mengantongi setidaknya 25 calon emiten dalam pipeline IPO. Dalam daftar tunggu IPO tersebut didominasi oleh perusahaan dengan skala jumbo. 

Berdasarkan POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017, perusahaan dengan skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar. Sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar. Nah kategori perusahaan skala besar memiliki aset di atas Rp 250 miliar.

Baca Juga: Setelah GoTo, ini prioritas Tokopedia ke depan

Secara rinci, ada 4 perusahaan tergolong dalam perusahaan dengan aset skala kecil. Sebanyak 7 perusahaan masuk aset skala menengah, dan 14 perusahaan merupakan aset skala besar.

Dari sektornya, calon emiten dari sektor Barang Konsumen Non-Primer mendominasi daftar pipeline IPO, yakni sebanyak 6 perusahaan. Disusul, 5 perusahaan berasal dari sektor Perindustrian dan 3 perusahaan dari Sektor Barang Konsumen Primer.

Lalu, masing-masing 2 perusahaan termasuk dalam sektor Teknologi, Transportasi & Logistik, Kesehatan, Energi, dan Keuangan. Sementara sisa 1 perusahaan masuk dalam sektor Barang Baku.

Selanjutnya: IHSG dibuka melemah ke 6.104 pada pagi ini (16/8), asing koleksi BUKA, BBRI, PRDA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×