kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saham Danayasa (SCBD) akan delisting, ini kata analis soal prospek tender offer


Rabu, 17 Juli 2019 / 20:55 WIB
Saham Danayasa (SCBD) akan delisting, ini kata analis soal prospek tender offer


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengembang properti PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) berencana menghapus pencatatan efek atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sukarela. Dengan begitu, ada kewajiban bagi SCBD untuk membeli kembali saham publiknya.

Menurut Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony, delisting SCBD ini termasuk menarik karena bukan disebabkan oleh kebangkrutan. Dia memprediksi, harga penawaran kembali (tender offer) saham tersebut akan di atas harga pasar.

Alasannya, investor biasanya tidak setuju untuk melepas sahamnya di bawah harga pasar. "Justru biasanya untuk investor melepas sahamnya ditawarkan di harga lebih tinggi,” kata Chris saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/7).

Meskipun begitu, menurut Chris, SCBD tidak akan terlalu kesulitan untuk membeli kembali saham publik tersebut karena jumlah investor SCBD yang relatif sedikit. Dengan begitu, SCBD tidak membutuhkan banyak dana untuk menyelesaikan tender offer tersebut.

Berdasarkan data RTI, komposisi pemegang saham publik SCBD hanya 8,57%. Selebihnya dimiliki oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) 82,41%, PT Kresna Aji Sembada 8,87%, dan saham treasury 0,15%.

Sementara itu, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan, investor harus mengikuti perkembangan tender offer tersebut untuk mengetahui harganya. Alasannya, harga tender offer ini tergantung pada keputusan dari emiten. “Kan masih ada proses yang sedang berlangsung,” ucap dia.

Merujuk Pasal 17 Ayat C Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, harga tender offer yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di BEI ditentukan oleh dua hal, yaitu harga pengambilalihan yang sudah dilakukan dan harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di OJK.

Sebagai informasi, sebelumnya, BEI telah mengirimkan surat kepada SCBD sebagai pengingat adanya potensi delisting. Alasannya, perusahaan yang menempatkan Tomy Winata sebagai komisaris utamanya ini tidak memenuhi ketentuan V.2 Peraturan Bursa No.1-A. Mengacu aturan tersebut, perusahaan terbuka diwajibkan memiliki pemegang saham minimal 300 pihak.

Sementara itu, merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan SCBD pada 12 Juni lalu, Sekretaris Perusahaan Danayasa Arthatama Pesta Uli Sitanggang mengatakan, jumlah pemegang saham perusahaan ini hanya 74 pihak.

Sehubungan dengan rencana delisting tersebut, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SCBD di pasar negosiasi mulai sesi I perdagangan Rabu (17/7). Sebelumnya, suspensi telah diterapkan di pasar reguler dan tunai sejak 31 Juli 2017 atau hampir dua tahun silam. Dengan begitu, suspensi saham SCBD telah berlaku di seluruh pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×