kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

BEI: Danayasa Arthatama (SCBD) akan delisting sukarela


Rabu, 17 Juli 2019 / 13:43 WIB
BEI: Danayasa Arthatama (SCBD) akan delisting sukarela


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, perusahaan pengembang properti PT Danayasa Arthatama Tbk (SCDB) berencana untuk melakukan penghapusan pencatatan efek (delisting) secara sukarela.

Terkait dengan alasan delisting sukarela ini, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI masih akan meminta keterangan lebih lanjut dari SCBD. Untuk itu, BEI akan menggelar dengar pendapat (hearing) dengan perusahaan tersebut. 

"Kami akan melakukan hearing di minggu ini untuk mengklarifikasi hal tersebut," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (17/7).

Saat ditanyai kemungkinan SCBD akan melakukan tender offer, Nyoman belum bisa mengonfirmasi hal tersebut. 

Yang jelas, menurut dia, pelaksanaan delisting ini akan merujuk pada peraturan mengenai delisting-relisting. "Ada kewajiban untuk membeli saham kembali," ucap dia.

Sebelumnya, BEI telah mengirimkan surat kepada SCBD sebagai pengingat adanya potensi delisting. 

Alasannya, perusahaan yang menempatkan Tomy Winata sebagai komisaris utamanya ini tidak memenuhi ketentuan V.2 Peraturan Bursa No.1-A. Mengacu aturan tersebut, perusahaan terbuka diwajibkan memiliki pemegang saham minimal 300 pihak.

Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan SCBD pada 12 Juni lalu, Sekretaris Perusahaan Danayasa Arthatama Pesta Uli Sitanggang mengatakan, jumlah pemegang saham perusahaan ini hanya 74 pihak.

Terkait rencana delisting tersebut, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SCBD di pasar negosiasi mulai sesi I perdagangan Rabu (17/7). 

Sebelumnya, suspensi telah diterapkan di pasar reguler dan tunai sejak 31 Juli 2017 atau hampir dua tahun silam. Dengan begitu, suspensi saham SCBD telah berlaku di seluruh pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×